Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui, Rekomendasi Pansus Naikkan PAD


 

Jawapes, SITUBONDO - DPRD Kabupaten Situbondo gelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah, Senin (23/10/2023) bertempat di ruang sidang paripurna DPRD.


Pantauan awak media, kegiatan rapat paripurna tersebut diikuti pimpinan serta anggota DPRD, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Edi Wahyudi. Turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekdakab dan pimpinan OPD.


Dalam kesempatan itu saat dikonfirmasi awak media usai rapat paripurna, Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan, dalam rapat paripurna tadi sebagaimana rekomendasi dari DPRD Situbondo, maka pemerintah daerah akan terus berupaya memaksimalkan sektor pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 


"Hal ini menjadi atensi pemerintah daerah karena bantuan fiskal dari pemerintah pusat yang terus menurun. Sehingga harus diimbangi, yaitu bagaimana kita berupaya untuk meningkatan kemandirian fiskal melalui pajak dan retribusi daerah seperti yang disampaikan oleh DPRD," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Pansus PAD, Siswo Pranoto menjelaskan, saat rapat paripurna berlangsung, rekomendasi dari panitia khusus (pansus) DPRD adalah menaikkan PAD. Namun tidak semua OPD harus menaikkan PAD, salah satunya Dinas Perhubungan (Dishub) karena targetnya kemarin terlalu tinggi, yaitu sekitar Rp5 miliar dan sekarang pencapaiannya hanya Rp1,6 miliar. Sehingga target perlu disesuaikan dengan kemampuan yang ada di OPD masing-masing.


"Jadi harapannya pencapaian PAD di akhir tahun akan maksimal. Tadi ketika rapat paripurna, seluruh fraksi DPRD Situbondo menyetujui Raperda tentang pajak dan retribusi daerah menjadi perda definitif," ungkapnya. (Fin)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama