Kedapatan Isi Bio Solar Ratusan Liter di SPBU, Seorang Sopir Diringkus Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sopir beserta barang bukti saat melakukan pengisian BBM Bio Solar bersubsidi di salah satu SPBU kawasan Waru. 

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa pada tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIB di SPBU Daerah Kecamatan Waru tersangka WRK (29) warga Semarang kedapatan mengisi BBM Bio Solar bersubsidi kedalam tangki yang berada didalam mobil boxnya. 


"Ada dua tangki didalam mobil box tersebut dengan kapasitas @1000 liter. Waktu itu yang satu tangki sudah terisi penuh, sedangkan yang satunya dalam proses pengisian," terang Kusumo saat press relese, Kamis (26/10/2023). 


Menurut keterangan tersangka seperti disampaikan Kapolresta Sidoarjo bahwa dia hanya di suruh oleh S dengan imbalan Rp500 ribu per 1000 liter, jika bisa mendapatkan Bio Solar bersubsidi. 


"Sebelum tertangkap, WRK mengaku baru 5 hari bekerja dan telah 1 kali mendapatkan upah dari S. Setiap melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di beberapa SPBU tersebut, WRK mengganti plat nomor dan Barcode My Pertamina dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM Jenis Bio Solar Subisidi di tiap-tiap SPBU," tandasnya.


Dari hasil penangkapan, didapat beberapa barang bukti, antara lain 1 unit kendaraan Mobil Box Mitsubishi L300 warna hitam Nopol B-9576-TQA yang didalamnya terdapat 2 buah tangki kapasitas 1.000 Liter yang berisi BBM Jenis Bio Solar sebanyak 900 liter, 1 buah kunci mobil, 9 buah Plat Nomor kendaraan, 18 buah Barcode My Pertamina, Uang Tunai senilai Rp1.181.000.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sesuai dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Milyar. (Tyaz) 

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama