Jawapes Sidoarjo- Petugas Rutan Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim kembali berhasil untuk menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang. Kali ini, seorang perempuan warga Pakis Gunung Kecamatan Sawahan berinisial JS berupaya menyelundupkan satu buah smartphone ke rutan.
"Smartphone disembunyikan di dalam dada pengunjung tersebut," ujar Kepala Rutan Wahyu Hendrajati pada hari ini, Senin (09/10/2023).
Percobaan penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning ketika JS akan mengunjungi kakak kandungnya yakni YA, yang ditahan di Rutan Surabaya karena kasus 363.
berdasarkan pengakuan YA bahwa handphone tersebut merupakan barang pribadi dan meminta bantuan kepada Adik kandungnya JS untuk dibawakan 1 (satu) buah smartphone dan dimasukkan ke dalam Rutan saat kunjungan tatap muka di rutan.
"Akibat dari perbuatannya, JS diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan YA warga binaan pemasyarakatan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," tegas Hendrajati. (Rud/ Dili)
Pembaca
Posting Komentar