Jawapes, SIDOARJO - Bertahun-tahun warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menunggu-nunggu. Sudah 8 tahun ini, sertifikat rumah mereka belum selesai juga. Komisi A DPRD Sidoarjo memediasi pertemuan antara warga dan BPN (Badan Pertanahan Nasional). BPN pun menyatakan siap menerbitkannya.
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengadakan hearing di kantor DPRD pada Selasa (3/10/2023). Dalam dengar pendapat tersebut, Komisi A DPRD Sidoarjo mengundang semua pihak terkait.
Ada perwakilan warga Desa Pranti, Pemerintah Desa (Pemdes) Pranti, Camat Sedati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, serta tentu saja BPN Sidoarjo. Ketika masing-masing sedang hearing, sebagian warga menunggu dengan sabar. Duduk lesehan di luar gedung. Namun, mereka yakin Komisi A sanggup membantu. Agar sertifikat rumah yang sejak 2015 belum selesai segera diterbitkan.
Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori, Wakil Ketua Komisi A H Haris, dan anggota Komisi A H Syamsul pun menemui mereka. Bahkan, begitu hearing usai, para wakil rakyat pun duduk lesehan bersama warga. ”Pak Kepala Kantor BPN Sidoarjo M. Rizal memiliki komitmen untuk menyelesaikan sertifikat tanah panjenengan semua,” kata Ketua Komisi A Dhamroni.
Ungkapan itu langsung disambut gembira warga. Puluhan warga kemudian masuk kehalaman gedung DPRD Sidoarjo dan duduk bareng di lantai bersama anggota Komisi A, Kepala Desa Pranti, Camat Sedati, dan BPN Sidoarjo. ”Alhamdulillah. Semoga sertifikat kami selesai. Amiiin,” ungkap warga. Mereka lalu membaca sholawat bersama para anggota dewan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Pranti mengecek berkas-berkas dan dokumen milik warga ke BPN Sidoarjo pada Rabu (4/10/2023), esok harinya.
Setelah menemui warga di halaman gedung DPRD Sidoarjo, Komisi A DPRD Sidoarjo menyatakan akan terus mengawal permasalahan sertifikat tanah warga Desa Pranti tersebut. Sebab, sudah delapan tahun belum ada kepastian. Sekarang sudah ada kejelasan. Komisi A siap memantau perkembangan prosesnya.
Update perkembangan penyelesaian sertifikat itu akan dicermati. Jika perlu ada hearing atau pertemuan lagi, Komisi A juga siap memfasilitasi lagi. Diharapkan, pengecekan sertifikat itu bisa klir. Tidak ada masalah lagi. Jadi, sertifikat bisa segera diterbitkan.
Setelah pertemuan, Kades Pranti Eko Purnomo menjelaskan, persoalan sertifikat ini bermula pada 2015 silam. Waktu itu, ada 423 warganya yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke Kantor BPN Sidoarjo melalui program Sertifikat Massal Swadaya (SMS) atau pengurusan sertifikat tanah secara mandiri.
Namun, sejak 2015 hingga Oktober 2023 itu, baru 198 sertifikat tanah milik warga yang bisa selesai. Sisanya, 225 permohonan, belum bisa diselesaikan sampai saat ini. Baru ada 95 permohonan yang sudah terbit model A dari BPN. ”Sebanyak 95 pemohon itu sudah muncul model A. Itu berarti tahapannya sudah selesai. Mulai pengukuran hingga peta bidang. Semua selesai. Tapi, sampai saat ini belum mendapatkan sertifikat,” jelasnya.
Mengapa? Setelah ditelusuri ke Kantor BPN Sidoarjo, lanjut Eko, proses penerbitan sertifikat itu lambat karena pejabat waktu itu sudah pindah tugas semua. Akibatnya, puluhan warga yang sertifikat tanahnya belum selesai ini diminta lagi mengurus mulai dari awal.
Puluhan warga pun keberatan. Mereka mengadu ke kepala desa. Pemdesa Pranti pun meminta bantuan ke Komisi A DPRD Sidoarjo. ”Alhamdulillah, kami disuruh ke BPN untuk melihat berkasnya. Langsung akan diselesaikan,” ujar Kades Eko Purnomo. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar