Viral di Medsos, Aksi Ketiga Pemuda Acungkan Sajam Berhasil Diringkus Polisi


Jawapes, SIDOARJO – Sejumlah anak remaja melakukan aksi yang memamerkan senjata tajam (sajam) hendak tawuran dan viral di medsos berhasil diungkap jajaran Polresta Sidoarjo.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (28/8/2023) dalam konferensi pers mengatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 diketahui beredar video di media sosial yang menunjukkan aksi sekelompok remaja melakukan konvoi kendaraan bermotor serta kelompok anak yang berada di jalan umum kawasan Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo dengan membawa senjata tajam.


“Selanjutnya penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada 16 Agustus 2023, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga anak muda yaitu RW (18) pelajar, YPJ (17) putus sekolah, dan KJC (17) juga putus sekolah di wilayah Gedangan,” jelasnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya tersangka KJC mengirimkan pesan WA dan menelpon RW dan YPJ dengan tujuan meminta bantuan karena rumahnya yang berada di Desa Sawotratap dilempari batu oleh kelompok “TOG.SDA” (Team Orang Galau).


Saat itu YPJ bersedia membantu dan minta dijemput di Desa Wage, yang selanjutnya KJC dan RW berangkat menjemput YPJ menggunakan motor honda Scoopy merah hitam Nopol L-4226-AAT. “Setelah bertemu, ketiganya menuju ke kost KJC di Desa Sawotratap. Dalam perjalanan tepatnya di putar balik SPBU Aloha Gedangan bertemu kelompok “TOG.SDA” (Team Orang Galau) ada yang membawa senjata tajam dan mengejar para tersangka, kemudian para tersangka menuju ke tempat kos tersangka K.J.C,” paparnya.


Kemudian pukul 01.30 wib, KJC selaku Admin “alergiwongruwet” menerima telpon Instagram dari akun “TOG.SDA” dan memberi kabar jika kelompok dari “TOG.SDA” sudah sampai di depan gang menantang mengajak untuk tawuran, lanjutnya.


Lanjut Kusumo, kemudian ketiganya membawa sajam yang berbeda, tersangka RW membawa senjata tajam jenis celurit (milik tersangka KJC), KJC membawa Corbek (cocor bebek) sedangkan YPJ membawa senjata tajam jenis celurit, kemudian keluar kost mengecek keberadaan kelompok “TOG.SDA “.


“Sewaktu menuju jalan raya, tersangka KJC merekam tersangka lain yang saat itu membawa sajam menggunakan handphone. Kemudian sampai di depan gang RW merekam sekaligus live Instagram menggunakan akun “alergiwongruwet”” dan di Tag # akun Instagram “TOG.SDA” sehingga sama – sama live dan saling menunjukan senjata tajam yang dibawa. Karena kelompok para tersangka kalah jumlah, akhirnya lari masuk gang menuju kost KJC. Kemudian video tersebut viral di hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 dan KJC video tersebut dihapus,” pungkasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Tyaz) 

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama