Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Narkotika dan Okerbaya


Jawapes, SIDOARJO - Dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang telah dilaksanakan selama 12 hari mulai 14 hingga 25 Agustus 2023, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama jajaran Polsek Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 42 kasus dengan 48 tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Deni Agung Andriana dan Kasatresnarkoba Kompol Rudy Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/8/2023) yang mengungkapkan dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023 didapat barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu seberat 972,67 gram, Obat Keras Berbahaya (OKERBAYA) sebanyak 249.180 butir, Handphone (HP) sebanyak 39 buah, 1 unit Kendaraan R4, 7 unit R2, 1 buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp2.050.000.


Kusumo menambahkan, jumlah TO sebanyak 4 kasus terungkap semua (100 persen), dengan tersangka dan barang bukti yaitu dari SDRR (29) kos di Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono berupa 1 buah kardus isi 100 botol plastik warna putih berisi pil koplo bertuliskan LL warna putih / Pil Dobel L sebanyak 100.000 butir pil koplo, 1 buah kardus isi 100 botol plastik warna putih berisi pil koplo bertuliskan LL warna putih / Pil Dobel L sebanyak 100.000 butir pil koplo, 2 karung plastik warna putih, uang tunai Rp251.000, 1 unit HP merk Vivo, 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z. 


Dari AGP (40) warga Malang didapat barang bukti yaitu 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu berat ±720 Gram ditimbang beserta plastiknya, 1 kantong plastik kresek warna hitam, uang tunai Rp450.000, 1 buah tas cangklong warna abu-abu, 1 unit Handphone merk Xiaomi, 1 unit Mobil Honda Brio warna Putih No. Pol N-1303-JO beserta kuncinya, 1 unit Handphone merk Vivo, beber Kusumo. 


Sedangkan dari ARD (25) warga Sidoarjo, didapat barang bukti 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu berat ±7,91 Gram, 1 unit sepeda motor Honda Supra X tanpa plat, 1 buah helm, seperangkat alat hisap, 1 buah sedotan plastik dan 2 buah skrop. MA (33) warga Desa Pandemonegoro, S seorang karyawan pabrik dan SD (36) warga Desa Terungwetan didapat barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu berat ±16,15 Gram, 2 buah HP, seperangkat alat hisap dan pipet kaca, papar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. 


Lanjut Kusumo, untuk yang melakukan perbuatan peredaran Obat Keras Berbahaya (OKERBAYA), disangka melanggar Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. 


"Untuk yang melakukan perbuatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, telah melanggar Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram (jenis sabu) dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 milyar," pungkasnya. (Tyaz) 


Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama