Jawapes, Bengkalis - Kodim 0303 Bengkalis Provinsi Riau berhasil menggagalkan pengiriman paket yang dicurigai sebagai paket berisi Narkotika jenis Sabu dari Bengkalis menuju Pekanbaru, Riau pada Selasa, (1/8/23).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, tersangka berinisial AF (39), DS (34) asal Bengkalis, AM (28) asal Marpoyan Damai, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dandim 0303, Letkol Inf Endik Yunia Hermanto mengatakan pada Rabu, (26/7) sekitar pukul 09.00 WIB Tim Unit Intel Kodim 0303 Bengkalis mendapatkan informasi adanya pengiriman barang atau paket yang mencurigakan pada travel dari Bengkalis bertujuan Pekanbaru sedang berada di Pelabuhan Roll On Roll Off (Ro-Ro) Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Provinsi Riau.
"Selanjutnya, Danunit Intel, Pelda B. Simanjuntak segera berkoordinasi dengan Pasi Intel Kapten Cpl Farimus Hendriko guna melaksanakan penggagalan. Kemudian, Pasi Intel melaporkan kepada saya untuk berkoordinasi lebih lanjut," terang Letkol Inf Endik.
Lebih lanjut, Letkol Inf Endik Yunia Hermanto memaparkan pada pukul 09.30 WIB saya perintahkan Pasi Intel beserta Unit untuk melakukan penangkapan dan memeriksa paket tersebut serta didapati barang bukti yang ada.
"Sesuai Undang - Undang barang bukti Narkotika jenis Sabu saya serahkan ke Polres Bengkalis. Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus tersebut, dimulai dari pihak Bea Cukai," jelas Letkol Inf Endik.
Dari keterangan tersangka AF paket itu akan dikirim menggunakan jasa travel ke Pekanbaru atas perintah AIM yang kini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian atau DPO di Pekanbaru akan diterima AM, AF, dan DS. Ketiga tersangka ini dijanjikan upah Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) jika berhasil mengirimkan barang tersebut.
Dari tangan tersangka, Kodim 0303 Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti berupa:
• 4 (empat) kantong plastik Sabu merk teh china dengan berat (±) 4 Kilogram.
• 5 (lima) buah rambutan.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam disel tahanan milik Polres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)
Pembaca
Posting Komentar