Gegara Ocehan Bandar Kunti, Satu Resedivis Berhasil Dibekuk

Gegara Ocehan Bandar Kunti, Satu Resedivis Berhasil Dibekuk


Jawapes, Surabaya - Satu Bandar disekitar Jalan Kunti- Sidodadi, Kapasan Surabaya yang lebih dulu dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ngoceh, hal itulah yang membuat satu residivis yang juga pengedar didaerah itu dibekuk.


Tersangkanya, IH (39) asal Jalan Sidodadi Kulon Kel Sidoadadi, Kec. Simokerto Surabaya, dia ditangkap, Selasa 1 Agustus 2023, sekira pukul 01.00 wib.


Sebelum menangkap IH, polisi lebih dulu membekuk IB. Oleh petugas Polri selanjutnya dikembangkan terhadap tersangka IH.


Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma mengatakan, anggota membekuk pelaku Selasa, 1 Agustus 2023, sekira pukul 01.00 wib, didepan Jalan Sidodadi Kulon Surabaya. Tersangka IH kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu pada dirinya.


“Tersangka mendapatkan barang pengakuannya dari SF (DPO) secara ranjauan pada, Jumat, 28 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib di jalan Sidodadi, dan belum terbayar, dia akan membayar apabila barang tersebut sudah laku terjual semua,” jelas Daniel, Senin (21/ 8/2023).


Barang itu, selanjutnya oleh Tersangka IH dibagi menjadi enam paket yang isinya bervariasi mulai ukuran pahe hingga 1 gram dan sudah terjual sebanyak 4 paket untuk per paket Rp. 1.000.000.


“Salah satu pelanggannya adalah IB yang sebelumnya sudah ditangkap oleh petugas kepolisian selanjutnya dikembangkan terhadap tersangka IH,” imbuh Daniel.


Tersangka tersebut sudah dua kali melakukan pembelian terhadap SF dalam penerimaan barang Narkotika jenis sabu. Sedangkan memperjual belikan barang Narkotika jenis sabu terhadap IB sudah sering yang mana minimal seminggu sekali menjual barang Narkotika jenis sabu.


Barang buktinya berupa, paket sabu berat ± 1,12 gram, uang Rp. 450.000, HP, Dompet berisikan poket sabu dengan berat 2,54 gram, ± ,0,35 gram, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips dan sekrop. {Efd]


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama