Berantas Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Diamankan Polisi


Jawapes, PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan 4 (empat) orang tersangka pengedar narkoba berbagai jenis selama Operasi Tumpas Semeru mulai 14-25 Agustus 2023.


Keempat pelaku tersebut yakni,  A (30), warga Kota Probolinggo yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu yang  ternyata seorang residivis dan dari tangan pelaku berhasil diamankan sabu seberat 20,34 gram, berikutnya seorang perempuan YW (28), warga Desa Plososari, kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan inisial MS (35)  yang sama-sama kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidy sebanyak 4000 butir lebih. Dan terakhir yakni S (38), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati yang terbukti kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu seberat 0,35 gram. 


Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, mengungkapkan bahwa dari kedua tersangka penyalahgunaan narkoba, petugas berhasil mengamankan total sebanyak 20,69 gram sabu. Sedangkan perihal penggunaan obat keras, sebanyak 5.300 pil Trihex berhasil diamankan sebagai barang bukti.


" Ada total puluhan gram sabu yang dapat diamankan petugas dari para tersangka dan ribuan obat berbahaya. Ada satu pelaku seorang perempuan dari keempat tersangka, tapi kami tidak tebang pilih, sehingga kami amankan karena telah melakukan tindakan kejahatan dalam mengedarkan narkotika," kata Kapolres saat Pers Release di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (28/8/23) pagi.


 Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran gelap narkoba apapun itu bentuknya. 


"Narkoba ini kan dampaknya luar biasa bagi masyarakat terutama pemuda penerus bangsa ini, dan kalau ada informasi tentang peredaran, contohnya di dekat tempat tinggal warga, jangan sungkan sungkan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat. Karena narkoba harus terus kita berantas," harapnya dengan tegas. 


Atas perbuatan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk kedua tersangka penyalahgunaan obat keras berbahaya dikenakan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun. (Tsu/Syam/Din)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama