WNA Malaysia Terancam Deportasi, Gegara Mabuk dan Sering Bikin Onar di Lamongan

WNA Malaysia Terancam Deportasi, Gegara Mabuk dan Sering Bikin Onar di Lamongan



Jawapes, Surabaya -  Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Selasa (4/7/2024). Kini HBR diamankan, karena diduga telah melanggar ijin tinggal.


HBR tinggal bersama istrinya di Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.


Informasinya, dari pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di Dusun tersebut kurang lebih satu setengah Tahun dan sejak bulan Januari 2022. HBR (43), WNA Malaysia yang tinggal bersama istrinya berinisial S yang dinikahi sejak Juli Tahun 2022.


Sementara Kepala Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Verico Sandi mengatakan, bahwa WN Malaysia ini selama tinggal di tempat tersebut sering Mabuk-mabukan dan Berteriak-teriak, sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat.


Sedangkan Tim Imigrasi juga telah bertemu dengan AP selaku Penjamin. Adapun AP ini merupakan Adik Kandung dari S. Bahkan AP menerangkan, bahwa benar kegiatan sehari - hari yang bersangkutan adalah Mencari Rumput, Berternak sapi dan juga Menjaga Warung Kopi di sebelah rumahnya.


“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Dokumen Keimigrasian yang bersangkutan didapati, bahwa tentang izin tinggal yang bersangkutan adalah Visa Kunjungan, saat Kedatangan atau Visa on Arrival yang hanya berlaku 30 Hari,” ungkap Verico.


Bahkan dalam Pemeriksaan juga diketahui, HBR ini tinggal di Indonesia telah Melebihi Batas Waktu izin tinggal selama 369 Hari.


“Maka HBR melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor: 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian, berupa Pemulangan atau Deportasi,” tegas Verico.


Kepala Imigrasi Tanjung Perak Surabaya menuturkan, bahwa menunggu proses Pendeportasian itu, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.


“Rencananya HBR akan di Deportasi melalui Bandar Udara Juanda, kami menunggu tentang Tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh Keluarganya,” tutupnya.


Sedangkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Imam Jauhari menambahkan, bahwa Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat, pada Senin 3 Juli 2023.


“Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, yang menginformasikan, bahwa ada Warga Negara Malaysia yang sering mengganggu Keamanan dan Ketertiban Umum,” tandas Imam.


Sehari setelah pelaporan itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak Surabaya menuju ke lokasi yang bersangkutan.


“Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan, yakni Polsek Modo, Koramil Modo dan anggota Pemerintah Desa Modo. Maka langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo Modo, Lamongan dan langsung mengamankan HBR WN Malaysia," pungkas Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Imam Jauhari. (Ichank)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama