Tiga Tersangka Kasus Sabu Diamankan Polres Kebumen Dalam Waktu Hampir Bersamaan

Konferensi Pers Polres Kebumen, penangkapan kasus Narkoba dengan waktu hampir bersamaan.

Jawapes, Kebumen - Kasus Narkoba menjadi perhatian khusus Polres Kebumen, dalam waktu hampir bersamaan yakni pada hari Rabu (5/07/2023) Petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 tersangka sekaligus terkait dugaan kasus berjenis Sabu. Hal ini membuktikan keseriusan Kepolisian dalam memerangi Narkoba di kota Kebumen, agar tidak semakin berkembang. 

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali mengungkapkan, tersangka masing-masing inisial FE (25) warga Desa Lerep Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen, SG (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen dan TR (41) warga Desa/Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen. 

"Awalnya kita menangkap tersangka inisial FE, lalu tersangka inisial SG dan terakhir tersangka TR. Penangkapan tersebut dilakukan pada waktu yang hampir bersamaan," jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Kamis (20/07/2023).

Lanjut Kompol Bakti, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya berbuah hasil.

"Sekecil apapun laporan atau informasi yang masuk ke kita, akan kita tindak lanjuti," katanya.

Untuk tersangka inisial FE diamankan sekitar Pukul 20.30 Wib di kamar rumahnya di Desa Lerep Poncowarno Kebumen. Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mendapatkan satu paket Sabu berikut alat hisap bong yang dirakit menggunakan botol minuman Isotonik. Lalu dua buah pipet kaca juga ditemukan Polisi.

Sedangkan untuk tersangka SG, ditangkap Jajaran Satresnarkoba di rumahnya. Dari penangkapan itu, Polisi mendapatkan barang bukti dari tersangka berupa sebuah pipet kaca dibalut kertas tisu warna putih yang disimpan di atap rumahnya untuk mengelabui petugas. Kemudian bong alat hisap yang dirakit menggunakan minuman energi, korek api gas dan Handphone Android. Kepada Polisi tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya yang telah Ia gunakan untuk menghisap Sabu pada hari Rabu 5 Juli 2023 di rumah tersangka FE. Selanjutnya tersangka inisial FE dan SG berdasarkan pengakuannya, keduanya mendapatkan Sabu dari seseorang dan kini orang tersebut menjadi DPO Polres Kebumen. 

Dan tersangka TR ditangkap sekitar Pukul 24.30 Wib setelah tersangka FE dan SG. TR ditangkap Polisi di Desa/Kecamatan Kutowinangun dengan barang bukti satu paket Sabu yang disembunyikan di kusen jendela, lalu pipet kaca serta Hand phone Android. 

Dari penangkapan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomo 35 Tahun 2009 tentang zat terlarang yang mengatur bahwa setiap orang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, pungkas Kompol Bakti. (Khaidir)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama