Satresnarkoba Polres Situbondo Ringkus Seorang Pemuda dan Amankan 4.000 Pil Trex


 

Jawapes, SITUBONDO - Satuan Resnarkoba Polres Situbondo meringkus seorang pemuda MHA (23) karena kedapatan menyimpan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil trex atau trihexyphenidyl.


Dari tersangka, Polisi menyita total 4.000 butir pil trex, terdiri dari 3 buah kaleng plastik berisi masing-masing 1000 butir pil trex, 1 buah kaleng plastik berisi 900 butir pil trex dan 1 bungkus plastik berisi 100 butir pil trex. 


Selain itu, Petugas Satresnarkoba juga menyita uang tunai diduga hasil penjualan Okerbaya sebesar Rp2,4 juta dan Rp140.000  serta 1 buah handphone. 


Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka diawali adanya laporan masyarakat. Dimana tersangka diduga sebagai pengedar atau penjual obat keras berbahaya (Okerbaya). 


"Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya di desa Kotakan  Situbondo," terang AKP Ernowo, Rabu (19/7/2023).


Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Situbondo


Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan, Tim Opsnal Satresnarkoba saat itu langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


"Pelaku kita jerat Undang- Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama