Barang razia, operasi Cipkon diwilayah hukum Polsek Banyumas. |
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kapolsek Banyumas AKP Sudiyono SH mengatakan, bahwa razia Miras tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi untuk mencegah penyakit masyarakat, khususnya di wilayah Polsek Banyumas.
"Kami telah merazia beberapa warung di Desa Saudagaran Kecamatan Banyumas, dan berhasil mengamankan dengan total 52 liter Ciu serta 58 botol Miras dari berbagai Merk," ungkapnya.
Kapolsek menyebut, puluhan liter Ciu dan Miras itu langsung diamankan ke Mapolsek Banyumas beserta pemiliknya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurutnya, salah satu Razia Miras dilakukan guna menjaga kondusifitas wilayah serta mengantisipasi adanya tindak pidana akibat Miras di wilayah hukum Polsek Banyumas.
"Beberapa tindak kriminalitas kerap juga terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol," katanya.
Kapolsek juga berharap, kegiatan ini dapat mencegah adanya penyakit masyarakat serta untuk memberi rasa kenyamanan dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat di wilayahnya.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar