Polda Jatim Diminta Segera Menetapkan Tersangka Dan Penahanan Kasus Avalan Desa Pandean


Jawapes, Pasuruan - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Avalan PIER kepada karang taruna  Putra Harapan Desa Pandean, Kabupaten Pasuruan yang melibatkan pengurus dan penjabat Desa dimana saat ini sedang ditangani Dirkrimsus Polda Jatim, mulai mengarah pada pemanggilan saksi-saksi kunci.


Menurut hasil investigasi Awak media diantara 6 orang saksi tersebut  diperkirakan meliputi pengurus dan pejabat Desa yang telah mendapatkan panggilan dari polda untuk diminta kesaksian dan keterangan dalam kasus tersebut.


Didapat informasi juga pada jumat,(28/7/2023) dari anggota Format yang menirukan perkataan kepala Desa Pandean Abd. Karem  sesumbar "monggo kalau memang Format laporkan saya soal avalan ke Polda, toh saya sebagai Pejabat publik tidak mungkin tersentuh oleh hukum" ucap anggota LSM itu juga dimaknakan seolah  Kades tidak mungkin terjerat hukum. 


Menanggapi pernyataan tetsebut ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(FORMAT) Ismail makky mengatakan "pernyataan kades tersebut masuk dalam kategori merendahkan dan menyelecehkan Aparat penegak hukum, apalagi isu  dugaan suap dalam kasus ini masih berjalan, kami akan mendatangi Polda jatim untuk  mendesak Penyidik dirkrimsus agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, karena publik juga menunggu kasus ini cepat selesai" jawabnya. (Djie)


Baca Berita Sebelumnya :

8. Ketua Karang Taruna Pandean Segera Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم