DPRD Situbondo Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggung-jawaban APBD Tahun 2022

Pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan Raperda tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022


Jawapes, SITUBONDO - DPRD Kabupaten Situbondo gelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan Raperda tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, di ruang sidang paripurna DPRD, Selasa (4/7/2023).

Pantauan awak media, kegiatan rapat paripurna tersebut diikuti pimpinan serta anggota DPRD, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Edi Wahyudi. Turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekdakab dan pimpinan OPD.

Dikonfirmasi awak media usai pelaksanaan rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Edi Wahyudi mengatakan, saat ini digelar rapat paripurna pembahasan dan persetujuan Raperda tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, yakni ada kewajiban bagi bupati untuk menyampaikan pertanggung-jawaban terhadap realisasi penggunaan APBD di tahun anggaran sebelumnya. 

"Tadi ketika rapat paripurna sudah ada penjelasan yang diwakili oleh Wabup Situbondo terkait dengan pertanggung-jawaban APBD dan nanti kami akan menindak-lanjuti melalui mekanisme yang ada di DPRD. Baik itu melalui forum di setiap komisi-komisi bersama mitra kerjanya masing-masing ataupun badan anggaran dengan TAPD," ujarnya.

Ketua DPRD Situbondo menjelaskan, hasil dari seluruh rangkaian pembahasan yang dilakukan melalui paripurna sampai pada pembahasan tingkat komisi dan badan anggaran, pihaknya akan merangkum dan akan disampaikan pada forum paripurna terakhir. Ini sekaligus merupakan bahan evaluasi bagi pemerintah kabupaten.

"Tentunya kami akan berikan catatan-catatan terhadap pelaksanaan realisasi penggunaan anggaran APBD Tahun 2022," ungkapnya.

Lebih lanjut, Edi Wahyudi menerangkan, tadi ada beberapa sorotan terkait dengan banyaknya anggaran yang belum terserap di APBD Tahun 2022, sehingga menimbulkan Silpa yang besar. Hal ini akan didalami oleh teman-teman DPRD terkait hambatan-hambatan yang ditemui oleh OPD-OPD. Persoalannya itu apa sehingga tidak bisa menyerap anggaran secara maksimal.

Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Bupati Situbondo Hj. Khoirani menyampaikan, guna memenuhi amanat peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka kepala daerah bertanggung-jawab dan berkewajiban menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kepada DPRD, yaitu paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2022 pada tanggal 22 Mei 2023. Maka, laporan keuangan pemerintah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2022 kembali mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Oleh karena itu, kami sampaikan terima-kasih atas kerja keras dan kerja-sama oleh semua pihak. Sehingga kita bisa terus mempertahankan predikat tersebut. Pencapaian ini adalah tujuh kali berturut-turut di dapatkan Kabupaten Situbondo sejak LKPD Tahun 2016," ungkapnya. (Fin)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama