Konferensi Pers Polres Kebumen tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pembaca
Jawapes, Kebumen - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Dalam kasus tersebut seorang Perempuan berinisial ST (38) warga Desa Mangunweni Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin SH., S.I.K., MH dalam keterangan Konferensi Pers, Selasa (13/06/2023) mengungkapkan, total korban ada 25 orang, baik dari dalam dan dari uar wilayah Kabupaten Kebumen, dimungkinkan jumlah ini masih bisa bertambah. Selain didominasi warga Kebumen, para korban juga berasal dari Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap.
"Para korban dijanjikan akan bekerja di Jepang dengan Gaji Rp.30 Juta per Bulan. Para korban harus menyetorkan sejumlah uang Rp. 120.000.000 untuk mengurus persyaratan pada sekitar Bulan Juni 2022 lalu. Namun setelah uang disetorkan, tersangka tak kunjung memberangkatkan para korban hingga korban melaporkan ke Polres Kebumen," jelas AKBP Burhanuddin yang saat itu didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, Kejaksaan Negeri Kebumen, PN Kebumen dan Disnaker.
Lebih lanjut AKBP Burhanuddin menerangkan, bahwa ternyata uang dari korban itu, oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Para korban yang sempat berharap banyak agar bisa diberangkatkan kerja di Jepang pada Bulan April 2023, hal itu menjadi impian sirna. Sebelumnya para korban sempat dibawa di penampungan di Jakarta hingga 6 hari, dan pada akhirnya korban pulang kerumah di wilayah masing-masing karena tidak ada kejelasan," pungkasnya.
Sementara Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto SH mengapresiasi langkah cepat Polres Kebumen dalam penanganan kasus TPPO ini.
"Warga masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming menjadi tenaga kerja di luar negeri dengan cara ilegal. Bila ingin menjadi tenaga kerja di Luar Negeri, pastikan legal yang jelas dan agar mengikuti secara prosedural," imbaunya.
Pada kasus ini, berdasarkan keterangan ST yang disampaikan, bahwa dirinya sebelumnya merupakan mantan TKW/PMI di Negara Jepang dan juga beberapa kali di China.
Ia mengaku bisa memberangkatakan sejumlah orang untuk bekerja di Jepang dan China berdasarkan pengalamannya. Tak hanya itu, ST juga mengaku dengan mudah mendapatkan para korban cukup dengan gaya hidupnya selama di Indonesia.
"Mungkin para korban tergiur melihat saya, karena sepertinya kehidupannya enak. Jadi banyak yang datang ke saya minta tolong," kata ST.
Pelaku (ST) disangkakan melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja. Selain itu, penyidik juga mempersangkakan dengan Pasal Anti Perdagangan Orang. Karena diduga mengirim tenaga kerja ke Luar Negeri tidak melalui jalur yang resmi alias ilegal.(Khaidir)
Pembaca
Posting Komentar