Jawapes, Cilacap - Setelah viral atas pembunuhan seorang wanita muda yang di temukan di tengah sawah, Polresta Cilacap melakukan rekonstruksi di jalan Semangka, Desa Menganti Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap pada hari Selasa, (27/06/2023).
Rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K, dan tim Inafiz Polresta Cilacap. Walau sempat tertunda di karenakan terjadi hujan lebat, yang sedianya akan di lakukan pada pukul 10 WIB, akhirnya rekonstruksi dilakukan sekitar jam 12.30 WIB.
Dalam rekonstruksi sempat di khawatirkan oleh masyarakat akan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, mengingat antusiasme warga yang ingin melihat jalannya rekonstruksi begitu ramai, sehingga ada beberapa warga masyarakat sekitar yang takut apabila suasana tidak kondusif.
Pada saat jalannya rekonstruksi, kami temui ketua RT setempat yang kebetulan ada di lokasi kejadian yang bernama Sigit menuturkan," sebetulnya tersangka itu seorang yang pendiam, dan bahkan boleh di bilang jarang sekali bergaul dengan warga sekitar, lebih sering mengurung diri di rumah, maka begitu ada kejadian pembunuhan di daerah kami, kami kaget sekali karena tersangka A.S itu orangnya sangat tertutup dan kami tidak menyangka A.S sampai berani berbuat sekejam dan sekeji itu dalam melakukan pembunuhan," tuturnya kepada awak media.
Rekonstruksi sendiri berjalan dengan lancar, tertib, aman dan terkendali berkat kesigapan aparat kepolisian dari Polsek Kesugihan dan Polresta Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Guntara Arif Setiyoko, S.I.K, dalam wawancara dengan awak media menjelaskan bahwa, kita berterima kasih kepada warga masyarakat yang ikut menjaga kamtibmas dalam acara rekonstruksi di TKP Jalan Semangka, mereka semua tertib dan mengikuti arahan petugas sehingga kegiatan berjalan lancar dan kondusif walaupun dalam guyuran hujan, dalam rekonstruksi ada 47 reka adegan yang diperagakan, dari awal bagaimana tersangka A.S melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu R.L.R yang merupakan mantan pacarnya, tersangka mengaku kesal dan marah terhadap korban begitu mengetahui, korban sudah bertunangan dengan laki-laki lain sehingga dengan spontan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, bahkan sempat menyetubuhi korbannya, padahal korban diketahui sudah meninggal, sampai akhirnya korban di seret ketengah sawah untuk menghilangkan jejak", ungkap Guntara.
Atas kejadian tersebut sehingga tersangka A.S di ancam dengan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Egy Wardoyo)
Pembaca
Posting Komentar