Kepala Bidang Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Kabupaten Kebumen, Mercy Christiawan S.Sos.
Kepala Bidang Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Kabupaten Kebumen Mercy Christiawan S.Sos menyampaikan, untuk tahapan Pilkades di tahun ini, Pendaftaran Calon Kepala Desa yakni pada tanggal 5 sampai 17 Juli 2023. Sedangkan penetapan pada tanggal 9 sampai 11 Agustus 2023, kemudian Kampanye dilakukan pada tanggal 6 hingga 8 September.
"Pelaksanaan serta Pemungutan Suara dan sekaligus penetapan Kepala Desa terpilih pada 12 September 2023. Adapun pelantikan Kepala Desa terpilih dilaksanakan pada 21 November 2023," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (19/06/2023) di ruang kerjanya.
Selain itu, Mercy juga menambahkan, bahwa untuk saat ini sudah masuk tahap ke 8, yaitu pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan sekaligus perbaikan DPS serta pencatatan Data Pemilih Baru (DPB) lalu tambahan pada tanggal 21 Juni sampai dengan 23 Juni 2023. Kemudian penetapan dan pengumuman DPT dilaksanakan tanggal 30 Juni sampai 04 Juli 2023, selanjutnya untuk pengumuman dan penerimaan pendaftaran bakal Calon di mulai tanggal 5 Juli sampai 17 Juli.
"Pelaksanaan Kampanye Calon Kepala Desa yaitu pada tanggal 06 sampai 08 September, diteruskan pelaksanaan Pemungutan Suara tanggal 12 September 2023," terangnya.
Dalam hal ini, dilakukannya sosialisasi Pilkades serentak di Kabupaten Kebumen tahun 2023 memiliki Slogan "Pilkades Serentak di Kabupaten Kebumen Tahun 2023 Yang Bersih dan Bermartabat Tanpa Wuwuran Untuk Menciptakan Aparatur Pemerintah Desa Yang Amanah, Jujur, Akuntabel dan Dipercaya.
"Untuk mendukung kegiatan Pilkades serentak tahun 2023 ini, setiap desa akan mendapatkan dana yang sudah ditentukan berdasarkan jumlah DPT nya. Anggaran tersebut dari bantuan keuangan (Bankue) bersumber APBD yang di peruntukan untuk percetakan surat suara, biaya panitia serta alat sarana dan prasarana persiapan Pilkades," papar Mercy.
Bantuan keuangan tersebut ditentukan sebagai berikut :
1. Desa dengan jumlah DPT kurang dari 1000 mendapat Rp.21.000.000.
2. Desa dengan jumlah DPT 1000 sampai 3000 mendapatkan Rp. 24.000.000.
3. Desa dengan jumlah DPT 3000 sampai tak terhingga mendapat Rp. 27.000.000.
Mercy mengharapkan, dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa serentak di tahun ini berjalan secara Demokrasi dan berjalan dengan baik, lancar, aman serta dapat menciptakan suasana yang kondusif untuk menjadikan Kepala Desa yang amanah. Karena, biasanya dapat terjadi kerawanan dan konflik.(Khaidir/Eko).
Pembaca
Posting Komentar