Jawapes Jakarta - Secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan pencabutan status pandemi COVID-19 atau Corona dan memasuki masa endemi COVID-19.
Hal ini disampaikan dalam pernyataannya lewat YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).
"Sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi," ujarnya.
Kasus Corona pertama kali ditemukan pada Maret 2020, dimana sejak saat itu pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dampak penyebarannya mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB hingga menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kebijakan PPKM telah dicabut sejak akhir tahun lalu. Pemerintah juga mulai mengakhiri kebijakan wajib masker di tempat umum, termasuk di transportasi publik. Jokowi sebelumnya juga sudah memberi sinyal soal pengumuman Indonesia masuk ke masa endemi dimana pemerintah tidak lagi menanggung biaya perawatan jika terkena COVID.
"Di masa endemi harus hati-hati, kalau kena COVID-19 bayar sendiri," kata Jokowi.
Selama hampir 10 tahun menjabat Presiden, Jokowi mengungkap pekerjaan beratnya adalah penanganan COVID.
"Betul-betul kita nggak tahu berakhirnya kapan, diselesaikan dengan cara apa, dan sangat kuatnya ini sampai berapa bulan, berapa tahun, nggak tahu," jelasnya.
Menurut Jokowi, keberhasilan menghadapi pandemi COVID-19 merupakan sesuatu yang patut disyukuri. Dia kembali mengingat masa-masa sulit di awal COVID-19.
"Kita ingat awal-awal kita rebutan masker dengan semua negara, harganya sampai Rp 500 ribu, beli obat sampai naik 20 kali sampai 30 kali, beli vaksin juga sama, itu pun rebutan. Untung kita daftarnya di depan," katanya. (Red)
Pembaca
Posting Komentar