Nekat Curi Barang di Minimarket, Seorang Pria Asal Medan Dibekuk Polisi

Nekat Curi Barang di Minimarket, Seorang Pria Asal Medan Dibekuk Polisi


Jawapes, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian pada, Senin (12/6/23). 


Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, pelaku berinisial HAS (44) asal Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Diketahui, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 5 (lima) kali di tempat yang berbeda.


Kapolsek Genteng, Kompol Andhika M. Lubis, S.I.K menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB pada Sabtu (3/6) lalu saat HAS mencari sirup ABC yang saat itu habis terjual.


"Kemudian pelaku meninggalkan toko dengan berjalan kaki. Pelapor merasa curiga terhadap pelaku lantas langsung melihat rekaman cctv dan ternyata pelaku telah mengambil 2 (dua) buah hand body lotion merk Vaseline," terang Andhika.



Lebih lanjut, Kompol Andhika M. Lubis mengatakan, selanjutnya pada hari Senin (5/6) pelaku kembali lagi ke minimarket tersebut namun tidak membeli apa-apa. Saksi M.S selaku pengelola minimarket yang masih mengingat wajah pelaku pun langsung memanggil pelaku dan menanyainya tentang rekaman cctv yang menunjukkan karakteristik yang sangat mirip dengan pelaku. 


"Pelaku pun mengakui bahwa rekaman cctv itu sebenarnya adalah dirinya sendiri. Kemudian, pelaku pun digelandang ke Mapolsek Genteng guna mempertanggung jawabkan aksinya," jelas Andhika.


Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:


• 4 (empat) buah botol parfume merk Axe.

• 2 (dua) buah botol parfume yang bagus.

• 1 (satu) buah botol tabir surya merk Vaseline.


Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam disel tahanan milik Polsek Genteng dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun penjara. (Bintang)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama