Jawapes Surabaya - Mendesak untuk didukung, baik moril maupun materiil dan disupport dengan _people power_ terutama oleh kalangan purnawirawan ABRI, LVRI (Legiun Veteran), FK-PPI, Pemuda Pancamarga (PP), Pemuda Pancasila, Ulama dan Banser serta LSM, Kaum Jurnalis dan atau Kalangan Kaum Kritis, seorang tua, mantan Wadan Lantamal 3 Surabaya, Laksma TNI (Pur) Soeprajitno yang mengalami kriminalisasi dari Dirut PT Ciputra Graha Prima, Ir. Sutoto Yakobus.
Betapa tidak, Soeprajitno (87) yang bisa dibilang sangat senior di jajaran TNI-AL, mantan Ketua BKP (Badan Kontak Purnawirawan) AL yang membela 156 orang purnawirawan - di antaranya adalah 62 anggota Legiun Veteran Pejoang '45 dan sebagian adalah anggota FK-PPI, yakni para ahli waris - pemilik dari 8,5 Ha (NJOP, Rp 15 juta) Tanah Kavling di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, senilai sekitar Rp 1.200.000.000.000,- (Rp 1,2 Trilliun) ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Sutoto Yakobus, dan telah dengan amat cepat ditetapkan sebagai TSK (tersangka).
Dijumpai di ruang pemeriksaan, Senin, 6 Februari 2017 - ketika itu - sekitar pukul 11.00 siang, pada unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Lantai 4, Gedung komplek #HOOFDBUREAU Polrestabes, Jl. Sikatan, Surabaya, Soeprajitno yang telah 16 tahun lebih ikut "berjuang" membela hak anggotanya ini, menyatakan dengan serius : "Saya heran, kenapa beberapa kali laporan kami ke Polda Jatim, saat Kapoldanya adalah Untung Radjab, tidak pernah diproses, namun ketika giliran Sutoto Yakobus dari Ciputra Group (Dirut PT. Ciputra Graha Prima) yang melapor saya, dengan cepat tiba-tiba saya sudah dinaikkan status dari saksi terlapor menjadi tersangka, ada apa dengan Polisi dan Pengusaha di Indonesia ini ?!".
Kakek 9 cucu, mantan Komandan Kapal Selam PASOPATI - yang kapalnya dipajang sebagai monumen di Timur parkir Plasa Surabaya - dan telah 16 tahun lebih memperjuangkan keadilan bagi kembalinya tanah "sah milik" VETERAN "sepuh" dan FKPPI ini juga menguraikan, bahwa dirinya telah disangka dengan pasal 310 (penistaan) terhadap Sutoto Yakobus. Ini pasal keranjang sampah yang diduga untuk "menghadang" atau"menghambat" terus menerus perjuangan SANG HERO TUA ini, biar letih dan tak berdaya, lantaran kehabisan energi. Ya, memang pengembang hitam, mau menangnya sendiri dengan menggunakan uangnya, agar bisa memaksa kehendaknya.
"Saya disangka begitu, karena ketika sidang PS (peninjauan setempat) saat dia menggugat perdata, saya tereak mengatakan bahwa dia (red, Sutoto) telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan memberi dana KOMPENSASI kepada KASAL (ketika tahun 2005) sebesar Rp 12.500.000.000 (12,5 M) sebagai ganti pelepasan hak atas tanah 8'5 Ha di Lidah Kulon milik para anggota AL tersebut ; yang sekarang sudah pensiun dan sebagian besar telah gugur sebagai pahlawan kusuma negara, di Taman Makam Pahlawan", kata sesepuh TNI AL dan anggota Dewan Penasihat DPD PEPABRI & Legiun Veteran Jatim ini.
Lebih jauh, Soeprajitno, yang juga pernah bekerja sebagai Perwira Tinggi TNI-AL di Kolinlamil Armabar ini mencerca : "Bagaimana bisa, wong saya ini mengungkapkan fakta, apa adanya, bahwa Sutoto Yakobus telah melakukan korupsi, sebagaimana saya mendengar langsung dari Pak Bibit Samad Rijanto, Inspektur Jenderal (Pur) POLISI, ketika beliau menjabat Komisioner di KPK, bahwa kompensasi itu adalah sama dengan penyuapan (gratifikasi), dalam UU KPK disebut Korupsi", katanya. "Bila demikian, harusnya Sutoto yang jahat kepada para Veteran Pejoang ini yang ditangkap, tanpa laporan ; jangan malah saya yang membela rakyat kecil ini kok dikriminalisasi. Sungguh semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa menghukum orang jahat kepada para LANSIA ini", papar Soeprajitno, perih dan berkaca-kaca, matanya.
Kepada saya, Sila Basuki, beliau Pak Soeprajitno, mantan bapak buah yang banyak disegani dan dicintai anak buah ini menghimbau agar menyampaikan perihal tersebut kepada Pak Laksamana TNI (Pur) Bernard Kent Sondakh (mantan Kasal), Pak Oegroseno (mantan Wakapolri), Pak Jenderal TNI (Pur) Try Soetrisno (mantan Wapres), Pak Mayjen TNI (Pur) Saiful Sulun (mantan Pangdam Brawijaya), juga kepada mantan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, mas Bambang Sulistomo (putera alm. Bung Tomo, pahlawan nasional), Laksdya TNI (Pur) Frits Mantiri (mantan Gubernur AAL), Gubernur Jatim, Chofifah Indar Parawansa, Walikota Surabaya, ketika itu Tri Risma Harini - sekarang ERI CAHYADI, S.T, M.T - Para advokat ; terutama Ketua Peradi, Cak Harianto, SH.MH. Ketua Muhammadiyah dan Ketua PB, PW dan PC NU.
Beliau juga butuh dan sungguh berharap dukungan Para aktivis, wartawan, LSM dan kalangan pemuda, seperti Cak Gatot Sutantra, dimas Emil Dardak, juga kalangan mahasiswa ; dukungan yang riil dan masiv dalam bentuk merebut kembali tanah itu, meminta bayarnya sesuai harga NJOP.
Hal dimaksud agar tidak jadi "preseden" buruk dan budaya yang terus berkembang namun tak punya ruh KEBENARAN dan KEADILAN berdasar KETUHANAN YG MAHA ESA. Ada kesan orang salah tapi banyak uang, bisa membeli "hukum, keadilan dan kepastian". Rakyat, meski ia benar, selalu hanya jadi obyek penderita dan sasaran kriminalsasi.
Apa yang bisa anda bantu bagi perjuangan beliau ini ? ...
Silakan kontak beliau
di : 081703908030 ...
Semoga ada respon dan dukungan dari anda, pembaca tulisan ini.
Surabaya, 18 Juni 2023.
Ditulis kembali oleh :
SiLA BASUKi, SH.MBA.
(CSan).
Pembaca
Trm. kasih, mator seklangkong tretan cak San yg sudah mengangkat berita ini di media ini. Semoga Allah memberi jalan kemudahan dan menepati janji NYA mendukung kebenaran, keadilan dan kepastian atas hak 156 Purnawirawan thd. tanah kavling seluas 8,5 ha di Lidah Kulon tsb.
BalasHapusPosting Komentar