Polres Nganjuk Bersiap Hadapi Kasus Perdagangan Orang, Launching Satgas TPPO

Polres Nganjuk Bersiap Hadapi Kasus Perdagangan Orang, Launching Satgas TPPO



Jawapes, Nganjuk - Polres Nganjuk membentuk satuan tugas (Satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (14/6/2023).


Satgas TPPO tersebut akan bertugas memitigasi dan menindak tegas jaringan TPPO di wilayah hukum Polres Nganjuk.


Wakapolres Nganjuk, Kompol M Asrori Khadafi menjelaskan, Satgas TPPO Polres Nganjuk terdiri dari gabungan satuan fungsi Polres Nganjuk didukung oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.


Menurut Asrori, Satgas TPPO yang secara resmi telah dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersebut berada di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.


Baca juga: Satgas TPPO Tulungagung Mengendus Potensi Pekerja Migran Ilegal Jadi Korban Trafficking


"Tugas pokok Satgas TPPO yang kita bentuk hari ini adalah untuk memitigasi selanjutnya menindak dengan tegas praktek-praktek tindak pidana perdagangan orang,” kata M Asrori Khadafi, Rabu (14/6/2023).


Dikatakan Asrori Khadafi, tingkat keberhasilan satuan tugas tersebut ditentukan dengan eratnya kerjasama dan upaya proaktif dan kolaboratif antar pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Nganjuk.


"Dalam melaksanakan tugas, satgas bertindak secara profesional. Tentunya, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tandas Asrori Khadafi. @Red

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama