Pabrik Rokok Ilegal Dekat Mapolsek Camplong Polres Sampang Disegel Bea Cukai Madura

 


Gambar: ilustrasi 





Jawapes SampangPabrik rokok ilegal di dekat Mapolsek Camplong, Sampang, akhirnya disegel Bea Cukai Madura, usai viral dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Sampang sebagai beking.


Pengungkapan tersebut bermula dari beberapa kali penangkapan, terbaru penangkapan kendaraan bermuatan rokok ilegal di daerah Tanah Merah, Bangkalan, yang ditelusuri berasal dari pabrik rokok ilegal di sekitar Mapolsek Camplong, Polres Sampang Polda Jatim.


Kapolsek Camplong Iptu Bambang Budiyanto setiap  dikonfirmasi memilih bungkam, terkesan melindungi aktivitas ilegal tersebut. 7 Agustus 2025. 



Namun, Bea Cukai bertindak tegas dengan menyegel gudang pabrik produksi rokok ilegal milik pengusaha berinisial S di Kecamatan Camplong tersebut.

Petugas menemukan dua mesin produksi rokok yang telah beroperasi tanpa izin resmi.


Salah satu petugas dari Pengawasan Bea Cukai Madura menyatakan, penyegelan dilakukan karena proses perizinan masih berjalan namun produksi sudah berlangsung. Hal itu melanggar ketentuan perundangan.


Bea Cukai menegaskan bahwa produksi rokok wajib memenuhi izin ketat karena pelanggaran berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai.


"Untuk dua mesin tersebut, pemilik mengaku masih proses izin. Tapi sebelum izin keluar, aktivitas produksi tidak dibenarkan," jelas petugas.


Langkah ini disebut sebagai bentuk penegakan hukum untuk menjamin kepatuhan usaha di sektor hasil tembakau.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau tindakan dari Propam Polres Sampang atas dugaan keterlibatan oknum anggota.  (Tim)



Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan