Lokasi Jl. Soekarno Hatta Kebumen yang dijadikan Informasi HOAX (kejahatan jalanan) di Medsos, yang benar merupakan kecelakaan tunggal.
Pembaca
Jawapes, Kebumen - Marak beredar, baik video maupun tangkapan layar di media sosial yang di narasikan sebagai korban kejahatan jalanan dengan lokasi di Jl. Soekarno Hatta Kabupaten Kebumen, sehingga membuat warga masyarakat resah. Dalam sebuah video atau tangkapan layar terlihat dua pemuda bersimbah darah tergeletak di pinggir jalan, tepat di bawah tiang penerangan jalan. Dalam video berdurasi 13 detik itu, diberikan keterangan sebagai korban kejahatan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias Hoax. Yang sebenarnya terjadi adalah, pada hari Senin 12 Juni 2023 sekitar Pukul 03.00 Wib telah terjadi kecelakaan lalu-lintas sepeda motor di Jl. Soekarno Hatta Kebumen, tepatnya di sebelah barat Tugu Lawet.
"Yang sebenarnya terjadi adalah, kejadian kecelakaan lalu-lintas tunggal. Sebuah kendaraan roda dua Suzuki Smash tak terkendali menabrak kursi yang ada di samping jalan," jelas AKP Heru Sanyoto, Senin (12/06/2023).
Selanjutnya Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa para korban diketahui adalah Nur Faisal merupakan warga Desa Candimulyo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan Rizky Dwi Prasetyo warga Desa Kembaran Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen.
"Para korban selamat, namun mengalami beberapa luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Permata Medika Kebumen. Tadi malam saat kejadian, petugas kami langsung datang ke lokasi," jelasnya.
Berdasarkan data dari Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Kebumen dijelaskan, sepeda motor yang dikendarai korban melaju dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di titik kecelakaan, kendaraan oleng lepas kendali dan membentur kursi tepat di pinggir jalan. Serpihan sepeda motor juga terpental ke lampu penerangan jalan sehingga pecah.
"Adanya kabar Hoax yang beredar, Polres Kebumen menyayangkan sekali. Karena selain menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya bisa dikenakan hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melarang : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik," ungkap AKP Tejo Suwono.
Semestinya sebelum membagikan informasi, baiknya disaring dulu informasi tersebut. Jangan sampai informasi yang kita bagikan ternyata tidak sesuai fakta di belakangnya. Apalagi jika dilakukan secara sengaja, itu termasuk perbuatan melanggar hukum.
"Kepada seluruh masyarakat Kebumen agar lebih tertib berlalu-lintas, dengan selalu mengenakan helm standar, jaga kecepatan agar bisa meminimalisir kecelakaan lalu-lintas," imbaunya.(Khaidir)
Pembaca
Posting Komentar