Dorongan Nafsu Birahi, Seorang Begal Payudara Dibekuk Polisi



Jawapes, SIDOARJO - Dorongan nafsu birahi tidak terbendung, seorang pria berumur 33 tahun akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah dilaporkan korban N (25) terkait perbuatan pencabulan yang terjadi pada 24 Mei 2023 lalu. 


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam penyampaian persnya mengatakan bahwa awalnya pelaku MN keluar malam pada hari kejadian. Dalam pikirannya, nafsu birahinya muncul dan ingin mencari pelampiasan. "Disaat menggunakan motornya dijalanan, pelaku MN ini melihat korban N sedang menaiki motornya. Pas di Jalan Raya pergudangan SIER Lingkar Timur, pelaku memepet korban. Dengan tangan kirinya, pelaku langsung memegang payudara korban kemudian lari," ujarnya. 


Kaget dan jengkel, korban spontan langsung teriak "maling-maling" sambil berusaha mengejar korban. Teriakan korban yang keras akhirnya mengundang pengendara lain yang melintas dan ikut mengejar korban. Lantaran dikejar, pelaku jatuh dari sepeda motornya dan langsung tertangkap warga, beber Kapolresta Sidoarjo. 


Lanjut Kusumo, usai tertangkap, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek setempat untuk menjalani pemeriksaan, dan hasilnya si pelaku MN mengakui bersalah atas perbuatannya saat itu dan dia juga mengakui telah beberapa kali melakukan tindakan yang sama terhadap perempuan yang berbeda di lokasi sepanjang Jl. Lingkar Timur Sidoarjo.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau yang tercantum dalam Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Tyaz) 

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama