Aset Negara Komplek Kebondalem Pemkab Banyumas Hingga Kini Kasusnya Terlantar, Dinilai Pihak Pemerintahan Mandul

Foto : Komplek Kebondalem, Aset Negara Cq. Pemkab Banyumas.

Jawapes, Banyumas - Kasus Ruko Kebondalem Purwokerto Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah hingga kini masih berjalan untuk menuai proses kejelasan hukum yang pasti, lantaran sudah terlalu lama Kasus ini hanya sebagai momok pembicaraan masyarakat Banyumas yang menggantung dalam perisai hukum dan terombang ambing bak dilaut lepas.

Saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (10/06/2023) Ananto Widagdo SH., S.Pd salah satu warga masyarakat Banyumas yang peduli dan prihatin terhadap aset Milik Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kabupaten Banyumas mengungkapkan, bahwa komplek Ruko Pertokoan Kebondalem Purwokerto agar bisa kembali kepada Negara dan dikelola sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Banyumas.

"Pada proses ini, menurut BPK RI, dasar sumber Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Tengah menyebutkan bahwa dari hasil penelusuran dan diketahui Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak dapat melaksanakan pengelolaan atas bangunan Ruko Objek Perjanjian 22 Januari 1980 dan 21 Januari 1982, dimana jangka waktu kerjasama dengan PB BCV berakhir pada tahun 2012 dan 2014," ungkapnya,

Lebih lanjut, Ananto mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPK RI, dokumen perjanjian diketahui bahwa Direktur PT. GCG dan PB BCV merupakan individu yang sama. Seluruh aset Ruko/Kios/Toko komplek Kebondalem dikuasai oleh PT. GCG dan PB BCV hingga saat ini. Akibat permasalahan yang berlarut-larut, Ruko/Kios/Toko tersebut tidak dapat dikelola secara optimal dan tidak menghasilkan pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas.

"Dari hasil temuan itu, maka muncul rekomendasi BPK perwakilan Provinsi Jawa Tengah, LHP atas PAD tahun 2017 (s.d Triwulan III) Kabupaten Banyumas kepada Bupati Banyumas agar ; 

1. Melakukan pengukuran ulang atas aset Komplek Kebondalem yang di kerjasamakan berdasarkan perjanjian tahun 1980 dan 1982 dengan PB BCV serta perjanjian tahun 1986 dengan PT. GCG.
2. Masyarakat harus tau temuan BPK RI terkait PAD tahun 2017 Kabupaten Banyumas. Berita acara pelaksanaan Amar Putusan/Eksekusi Komplek Kebondalem sesuai ketentuan yang berlaku dan mengupayakan kerjasama yang lebih menguntungkan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
3. Segera memproses serah terima Ruko Komplek Kebondalem yang telah selesai masa pengelolaannya oleh PB BCV sesuai perjanjian tahun 1980 dan 1982 yang tidak menjadi objek sengketa, segera melaksanakan pengelolaan tersebut.
4. Memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) agar berkoordinasi dengan Kepala BKD dan Kepala Dinperindag untuk melakukan pengamanan dan iventarisasi aset Ruko/Kios/Toko komplek Kebondalem sesuai perjanjian yang telah selesai pengelolaannya oleh pihak ke tiga," jelasnya.

Beberapa poin rekomendasi itu, Pemerintah Kabupaten Banyumas diduga tidak seluruhnya menjalankan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Nomor : 110/LHP/BPK/VIII.SMG/11/2017 tertanggal 27 November 2017 Poin D dari Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Jawa Tengah. 

"Hal tersebut menurut BPK RI terjadi karena :
A. Bupati Banyumas tidak cermat dalam menetapkan kebijakan pengamanan aset yang di kerjasamakan.
B. Sekretaris Daerah (Sekda) belum melaksanakan pengamanan aset daerah yang di kerjasamakan secara tertib.
C. Kepala BKD dan Kepala Dinperindag lemah dalam pengawasan atas Penatausahaan pengelolaan aset yang di kerjasamakan.
D. Kepala Bagian Hukum dan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Ham Sekretariat Daerah lemah dalam langkah-langkah hukum pengamanan aset yang di kerjasamakan.
E. Kepala Bidang Aset dan Kasie Administrasi, Keuangan dan Pengembangan SDM Pasar belum melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan aset yang di kerjasamakan secara memadahi," papar Ananto SH kepada awak media  tentang kasus Kebondalem.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama