Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Diringkus Polisi


Jawapes, SIDOARJO
- Seorang ayah tiri melakukan pencabulan terhadap anak tirinya selama hampir 4 tahun. Hal tersebut berhasil diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo saat gelar press relese di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/5/2023).


Dijelaskannya, kejadian bermula saat ibu kandung korban (sebut saja Melati) keluar rumah. Disaat berduaan dengan ayahnya itulah, korban ini menerima perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya berinisial HK (49) yang kesehariannya bekerja serabutan.


Tambah Kapolresta Sidoarjo, si pelaku ini tergoda dengan cara berpakaian anak tirinya yang memakai celana pendek. Jadi nafsu birahinya muncul. "Setiap ibunya korban tidak ada dirumah, pelaku ini selalu mendekati korban yang saat itu masih berumur 13 tahun untuk memeluk tubuh korban dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban," ujarnya.


Terlalu sering melakukan hal tersebut, akhirnya pelaku ini ingin menyetubuhi korban. Walau korban berontak, pelaku juga mengancam tidak akan disekolahkan dan tidak diberi handphone. Kemungkinan takut dan meski tetap berontak, namun pelaku akhirnya berhasil menyetubuhi korban dengan terlebih dahulu mengikat kedua tangan korban dan membungkam mulut korban, tandasnya.


"Hal tersebut dilakukan pelaku mulai bulan Juli 2019 hingga Pebruari 2023, dan di tahun ini korban masih berusia 16 tahun. Perlu juga diketahui kalau ibunya korban menikah dengan pelaku di tahun 2017. Mereka hidup didalam sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tarik," ucapnya.


"Karena tidak tahan dengan perlakuan pelaku, akhirnya korban menceritakan kejadiannya kepada ibunya. Kemudian ibunya mengajaknya ke Puskesmas untuk diperiksa dan hasilnya memang terjadi tindak persetubuhan," tandasnya. 


Akhirnya pada tanggal 17 Pebruari 2023, pelaku berhasil ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah terlebih dahulu diamankan pihak perangkat desa, ungkapnya. 


Atas perbuatannya, tersangka diancam melanggar sesuai yang tercantum dalam Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 atau menjadi 20 tahun, tandas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.(tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama