Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi


Jawapes, SIDOARJO
- Seorang mahasiswa asal Menganti diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran berbuat cabul dan melakukan pengancaman terhadap anak dibawah umur. 


Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo saat jumpa press relese di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (16/6/2023). 


Disampaikan Kusumo, awalnya perkenalan tersangka VML (20) dan korban (sebut saja Mawar) yang masih berumur 14 tahun ini, melalui aplikasi chatting Telegram. Pelaku VML melakukan bujuk rayu melalui chatting medsos, selanjutnya memaksa korban Mawar bersetubuh saat bertemu. Pelaku juga mengambil gambar saat melakukan pencabulan dan mengancam akan menyebarkannya di media social.


Kejadian persetubuhan tersebut pada tanggal 13 Mei 2023 di tempat kos pelaku di Siwalanpanji. Awalnya melalui chat, mereka berjanjian ketemuan. Si pelaku pun kemudian menjemput korban sepulang sekolah didepan sekolahannya. Selanjutnya mereka berkeliling di kawasan Siwalanpanji, dimana kos pelaku berada, ungkap Kapolresta Sidoarjo.


"Didalam kos itulah, pelaku membujuk korban supaya mau diajak bersetubuh. Dengan ancaman foto korban yang telanjang sebelumnya yang dikirim ke pelaku akan disebar melalui medsos, korban pun akhirnya mau bersetubuh dengan pelaku," tandasnya.


Dengan perlakuan pelaku terhadap korban, akhirnya keesokan harinya (14 Mei 2023), korban menceritakan kejadian tersebut ke ibunya. Lalu pada 15 Mei 2023, ibu kandung beserta perangkat desa setempat membawa terlapor ke Polresta Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut, tegas KBP Kusumo Wahyu Bintoro.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 atau Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama