Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas di rumah korban persetubuhan anak dibawah umur.
Pembaca
Jawapes, Banyumas - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan Trauma Healing dan pemberian bantuan tali asih kepada korban persetubuhan anak dibawah umur, Jumat (31/3/2023) yang di Pimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Ipda Metri Zul Utami S.Psi.
Trauma Healing adalah suatu proses pemberian bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan Psikologis seperti kecemasan, panik dan gangguan lainnya karena lemahnya ketahanan fungsi-fungsi mental yang dimiliki individu.
Kegiatan ini merupakan konselor untuk korban persetubuhan anak dibawah umur berinisial AZ (12) warga Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, S.I.K., MH mengatakan, bahwa pihaknya melaksanakan Trauma Healing kepada korban pemerkosaan terhadap anak yang telah dihamili oleh 6 orang pelaku. Korban saat ini tengah hamil berusia 6 Bulan.
"Tim kami datang kerumah korban melaksanakan Konseling dan Trauma Healing untuk pemulihan Psikologi korban dan orang tua yang mengalami trauma," ungkapnya.
Selain memeberikan Konseling, kami juga memberikan tali asih berupa perlengkapan kelahiran bayi dan bantuan dari Kapolresta Banyumas berupa santunan untuk biaya persiapan kembali ke sekolah nanti, sambungnya.
Kasat Reskrim berharap, dengan diberikannya Trauma Healing oleh Tim Konseling Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, korban tetap semangat dalam menjalani kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan maupun di Sekolah nantinya. Sehingga tetap dapat meraih impian dan masa depan yang dicita-citakan.(JP.K-3)
Pembaca
Posting Komentar