Pengungkapan kasus ujaran kebencian
Dalam konferensi pers, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menyampaikan kepada wartawan, Selasa (4/4/2023), awalnya tim siber melihat postingan di akun instagram @PAANKER.Sidoarjo yang merepost / memposting ulang konten berupa video yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu kelompok perguruan pencak silat (IKSPI Kera Sakti) berupa tampilan alat pel lantai diatas jaket Hodie bergambar “Logo IKSPI Kera Sakti” dan gambar seorang laki-laki yang memakai topi berlogo perguruan pencak silat “PAGAR NUSA” dengan kaos bertuliskan “PAANKER, Pasukan Anti Kera Sakti”.
"Dari profiling akun akhirnya polisi mendapati identitas yang lakukan postingan ujaran kebencian antar perguruan silat. Pelakunya adalah DACT, warga Buduran sebagai admin akun medsos," terangnya.
Lanjut KBP Kusumo Wahyu Bintoro, deteksi terhadap hal kecil yang dapat menyebabkan gangguan kamtibmas, termasuk perselisihan antar perguruan silat dilakukan pihaknya. Dari kejadian sebelumnya kebanyakan perselisihan atau tawuran antar kelompok diakibatkan saling ejek di medsos.
“Contoh yang dilakukan DACT, postingan di medsos sangat rawan menyebabkan perselisihan antar perguruan silat. Padahal dia bukan anggota dari kedua kelompok tersebut,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
DACT, melakukan postingan di media sosial harapannya nanti mendapatkan keuntungan. Yang mana ia sebagai pihak ketiga untuk menawarkan aksesoris atau kaos, tandas Kusumo.
Dari hasil penangkapan DACT, petugas mendapat beberapa barang bukti, antara lain Handphone merk Infinix jenis Hot10 (sarana untuk mengupload), handphone merk Vivo Y21 warna biru, hasil cetak /Print Out Screenshot postingan akun instagram @PAANKER.SIDOARJO, Giant Flag dengan gambar Kepala Kera (identik dengan lambang perguruan silat IKSPI) ditusuk oleh lambang trisula (identic dengan lambang perguruan silat Pagar Nusa), serta Flashdisk berisi file Video upload dan dari akun instagram @PAANKER.SIDOARJO.
Atas perbuatannya, DACT disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pelanggaran UU ITE maksimal enam tahun penjara dan atau denda Rp1 milyar.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar