Edarkan Uang Palsu, Warga Kecamatan Kemranjen Diamankan Polisi, Ini Penjelasan Kapolsek Purwokerto Timur

Pelaku Upal (kiri) dan Kapolsek Purwokerto Timur AKBP Sambas Budi W, SH (kanan) saat penjelasan ungkap dugaan Tindak Pidana Uang Palsu.

Jawapes, Banyumas - Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan terjadinya tindak pidana peredaran Uang Palsu (Upal) di wilayah Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, Minggu (9/4/2024). Terbongkarnya kasus ini lantaran Polisi menerima laporan warga di pasar tumpah Sunmori GOR Satria Purwokerto yang geram dengan aksi PS (52) warga Desa Pagerlaang Kecamatan Kemranjen yang kedapatan membeli barang menggunakan uang palsu. 

"Petugas langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku agar terhindar dari amuk massa dan membawa ke Polsek Purwokerto Timur," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, S.I.K., MH. 

Sementara, Kapolsek Purwokerto Timur AKBP Sambas Budi W SH menjelaskan, bahwa pada Pukul 10.30 Wib pelaku PS telah diamankan oleh warga di Pasar Tumpah GOR Satria Purwokerto karena mengedarkan Uang Palsu dengan cara membeli celana, kembang api dan makanan sale. 

"Saat diamankan, petugas mendapati 3 lembar Uang Palsu pecahan 100.000 dan Uang Asli sejumlah Rp.185.000 dari hasil kembalian penggunaan Uang Palsu," jelas AKBP Sambas.

Dari kejadian tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita Uang Palsu sebanyak 30 lembar uang pecahan (Rp.100.000) dan 15 lembar Uang Palsu pecahan (Rp.50.000) sehingga total Uang Palsu yang dimiliki pelaku sebanyak 35 lembar uang pecahan (Rp.100.000) dan 15 lembar pecahan (Rp.50.000).

"Kita melakukan pengembangan dan penelusuran ke rumah pelaku, dari sana di dapati masih ada Uang Palsu sejumlah Rp.3.750.000. Uang tersebut masih utuh dan belum dipakai pelaku," kata Kapolsek Purwokerto Timur AKBP Sambas. 

Kapolsek juga menjelaskan, untuk mendapatkan Uang Palsu tersebut, pelaku memesan kepada orang lain secara online kemudian uang itu dikirim untuk diedarkan sendiri.

"Menurut pengakuannya, Uang Palsu didapat dari online kemudian pesan melalui aplikasi telegram dan selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang  mata uang jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(JP.K-3)

Pembaca

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama