Direktur Perum Grand Hasanah Mulia Ditangkap Polisi, Ini Penjelasannya


Jawapes, SIDOARJO
- Seorang warga Sidoarjo berinisial ANH (45) merasa ditipu oleh Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia Perum Grand Hasanah Mulia Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.


Bagaimana tidak? Korban ini membeli 1 unit rumah di Perum Grand Hasanah Mulia di tahun 2015 dan 1 tanah kavling di Desa Kendalpecabean dengan total Rp642.752.000.


Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo saat press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (14/4/2023).


Kusumo mengungkapkan bahwa awalnya korban ANH melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Sidoarjo. Menurut korban, dia membeli 1 unit rumah di Perum Grand Hasanah Mulia di tahun 2015 dan 1 tanah kavling di Desa Kendalpecabean dengan total harga Rp642.752.000.


Lanjutnya, ANH merasa ditipu oleh MS (57) selaku Direktur PT. Nyerrot Hasanah Mulia warga Desa Balonggabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. "Korban ini diberi janji penyerahan sertifikat akan segera dilakukan sejak pembelian awal di tahun 2015, namun selalu mendapat jawaban bahwa surat masih dalam pengurusan," jelasnya.


Setelah lama ditunggu, ternyata baru diketahui bahwa sertifikat atas rumah telah terbit dan telah dilakukan pemecahan atas nama PT Nyerrot Hasanah Mulia namun dijadikan jaminan kredit oleh tersangka ke Bank BTN sejak tahun 2018, terang Kapolresta Sidoarjo.


"Tersangka selaku Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia juga melakukan penjualan tanah kavling di Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi dan menjanjikan akan segera melakukan serah terima tanah kavling sekaligus sertifikat tanahnya, namun sejak penjualan dari tahun 2015 sampai dengan saat ini tanah kavling masih berupa tanah sawah dan baru diketahui bahwa tersangka belum menyelesaikan status hak atas tanah yang dijual dan tidak memiliki ijin untuk melakukan penjualan tanah kavling tersebut," tandas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.



Tambah Kusumo, karena khawatir rumah akan dilelang oleh pihak Bank atau dialihkan oleh tersangka kepada orang lain, kemudian korban ANH terpaksa menebus sertifikat di bank BTN Surabaya sebesar Rp125 juta.


"Dari hasil pemeriksaan, terdapat 19 SHGB atas nama PT Nyerrot Hasanah Mulia yang telah dijadikan jaminan kredit oleh tersangka ke Bank BTN sejak tahun 2018 dengan nilai pinjaman total Rp2 milyar," tukas Kapolresta Sidoarjo.


Dari hasil penangkapan, beberapa barang bukti berhasil diamankan petugas, antara lain perjanjian jual beli, kwitansi pembayaran PT Nyerrot Hasanah Mulia, brosur perumahan, site plan perumahan Grand Hasanah Mulia.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 162 ayat (1) huruf c jo Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011, Pasal 155 jo Pasal 138 jo Pasal 45 jo Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 milyar. (Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama