Sepasang Suami Istri Penyalur Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal Ditangkap Polresta Cilacap

 

Sepasang Suami Istri Penyalur Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal Ditangkap Polresta Cilacap

Jawapes Cilacap - Kepolisian Resor Kota Cilacap Polda Jawa Tengah mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap 17 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Dari hasil pengembangan dan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku berinisial K (40) dan A Z  (33) yang merupakan pasangan suami istri.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si menyampaikan kasus ini bermula dari salah satu PT yang berijin memperkerjakan tenaga Indonesia untuk dikirimkan keluar negeri, namun di salahgunakan oleh ke 2 pelaku.

"Kedua pelaku tersebut menggunakan nama PT yang berijin untuk merekrut dan selanjutnya memberangkatkan para korban ke luar negri dan sudah berhasil memberangkatkan 2 orang pekerja migran ke Taiwan, namun saat sudah sampai di Taiwan salah satu korban di kembalikan ke Indonesia karena ternyata Visa yang di gunakan oleh salah 1 korban menggunakan visa kunjungan atau wisata, dan korban yang 1 berhasil lolos bekerja di Taiwan" Ucap Kapolresta Cilacap dalam Konferensi Pers Rabu, (08/03/2023).



Dari perbuatan 2 pelaku tersebut sudah berhasil mendapatkan uang dari para korbannya sejumlah kurang lebih 500 juta rupiah dari korban korban yang lain yang sudah menyetorkan uang kepada pelaku dengan besaran bervariasi dari 5 juta sampai 50 juta.


Atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 69 Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. ancaman hukuman penjara 10 tahun denda 15.000.000.000 ( lima belas milyar rupiah). Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 4 Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 69 Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, Pasal 69 Orang perorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia. Pasal 81 orang perorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyart rupiah). (Egy Wardoyo)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama