Warnai HPN 2023 Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan

 

Warnai HPN 2023 Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan


Jawapes Jakarta – Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi resmi mempolisikan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, Selasa (7/2/2023). 


Oleh karena itu Mandagi melaporkan M.Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online yang tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang melaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: “Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunyakan ilegal.” 


Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia. “Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman,” terang Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi, Selasa (7/2/ 2023) di Mabes Polri Jakarta. 


Warnai HPN 2023 Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan


Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan kepada terlapor M. Agung Dharmajaya yang pada usia satu tahun Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifikat kepolisian di LSP Pers Indonesia itu ilegal. 


“Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau izin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi. 


Turut pendampingan pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.


“Terlapor M. Agung Dharmajaya harus dapat membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana,” tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.


Warnai HPN 2023 Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan


Dikatakan pula, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih. 

“Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal maka harus dipertanggung jawabkan dan akan meresahkan banyak pihak,” imbuhnya. 


Hoky juga mengapresiasi pelayanan publik Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia. 

Terkait laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH, MH mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat. 


“Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada panggilan tindaklanjut dari penyidik ​​maka pihak pelapor bisa dilanggar langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian,” ungkap Vincent.


Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto yang ikut mendampingi, mengatakan, polisi harus segera memanggil anggota DP M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggunawabkan perbuatannya. 


“Kami memiliki bukti berita di media online bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifikat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah satu wartawan kompeten untuk bekerja sama. Itu juga yang disampaikan ke polisi,” pungkas Dedik. 


Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifikat SKW LSP Pers Indonesia ilegal, namun tidak digubris atau tidak pernah terungkap. @Red


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama