Konferensi Pers Polda Jateng terkait penggerebekan dan penutupan Tambang Ilegal.
Pembaca
Jawapes, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek 2 lokasi penambangan tanah urug ilegal. Lokasi pertama di Desa Sambeng Kecamatan Todanan Kabupaten Blora digerebek pada 24 Januari 2023 sementara lokasi kedua di Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati yang digerebek pada 26 Januari 2023. Penggerebekan itu sempat diwarnai kucing-kucingan sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor.
"Dalam perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak ada laporan "Pak Balik Kanan saja, disini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan". Ini kucing-kucingannya mereka," kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (08/02/2023).
Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal hingga akhirnya berhasil digerebek. Di TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat Exavator Merk Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug. Aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari Instansi terkait. Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial DSU warga Dukuh Ketri RT.08/RW.02 Desa Triguno Kecamatan Puncak Wangi Kabupaten Pati.
Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 Exavator Merk Komatsu PC.200 warna kuning. Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug dan juga tidak mempunyai izin dari Dinas terkait, Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT.04/RW.02 Desa Pasucen Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.
"Kami ambil Aki Exavatornya karena ekskavator model lama, biasanya yang kami ambil CPU-nya (Exavator yang modern)," lanjut Robert Sihombing.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah," terang Iqbal.
Praktik ilegal seperti itu, sebut Iqbal melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perijinan, SIPB, Izin Penugasan, izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP di Pidana maksimal 5 Tahun dan denda Rp. 100 Milyar".
"Akhir-akhir ini banyak berita penambangan ilegal. Pengungkapan ini merupakan salah satu jawaban bahwa Polda Jateng mempunyai komitmen serius dalam menangani masalah penambangan minerba di Jawa Tengah," tegasnya.(Egy W/Hms)
Pembaca
Posting Komentar