Panitia PTSL Diduga Tetapkan Biaya Kesepakatan untuk Mencari Keuntungan Pribadi


Jawapes, NGANJUK
- Progam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Baleturi Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, ada dugaan pungutan biaya yang cukup besar, dan menjadi perbincangan masyarakat umum. Adapun perincian penggunaan anggaran biaya sebesar Rp700 ribu masih ditambah patok dan materai yang dibebankan ke pemohon untuk beli sendiri.


Sesuai SKB tiga menteri, patok dan materai sudah termasuk didalam aturan tersebut dan panitia yang harus menyediakan. Dengan besarnya biaya yang cukup tinggi diduga panitia PTSL mengambil kesempatan mencari keuntungan pribadi dari progam tersebut.


Pada hari Senin (20/2/2023) awak media Jawapes mendatangi kediaman ketua  panitia (Bambang Widodo) untuk konfirmasi terkait biaya PTSL yang diluar kewajaran.


“Memang benar biaya pra PTSL 700 ribu, untuk materai beli sendiri sesuai kebutuhan dan itu di sepakati dari hasil musyawarah peserta PTSL bahkan ada yang mau bayar 2 juta," jelas Bambang.


Dari informasi beberapa pemohon yang ditemui wartawan Jawapes pada Selasa (21/2/2023), mereka menyampaikan, terkait biaya pra PTSL Rp700 ribu itu yang mengajukan panitia dengan adanya rincian-rincian yang dijelaskan oleh panitia. "Bagi warga ya .... setuju saja, mengingat biaya sertifikat kalau ngurus sendiri itu mahal, bisa mencapai jutaan dan yang membuat heran kok masih di bebani beli patok dan materai,” jawabnya.


Di hari yang sama menemui Kades Baleturi (Ibnu Fajar) di kantor desa untuk menanyakan hal serupa terkait program PTSL mendapat jawaban, soal kesepakatan biaya itu urusan panitia dan pemohon. "Saya gak ikut-ikut, yang penting saya sebagai kepala desa sudah memberikan wawasan serta saran, untuk biaya jangan terlalu mahal yang bisa memberatkan pemohon. Sebelum menentukan biaya, sebaiknya tanya dulu ke desa lain yang mendapatkan program yang sama atau ke desa yang sudah menjalankan program PTSL,” ujar Kepala Desa.


Ia juga menambahkan, kalau ada penyimpangan atau pelanggaran prosedur secara penuh biar tanggung jawab panitia.


"Sudah sepantasnya pihak Dinas terkait dan Penegak hukum memberikan bimbingan serta arahan terhadap panitia agar warga pemohon benar benar terbantu dan lebih ringan serta dapat menikmati manfaat program PTSL dari Pemerintah, pungkas min. (Tri)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama