Konferensi Pers, Polres Banjarnegara Tilang 1.426 pelanggaran pada Ops Keselamatan Lalulintas.
Pembaca
Jawapes, Banjarnegara - Polres Banjarnegara masih menggelar operasi terpusat dengan Sandi Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2023 hingga 20 Februari mendatang, namun hingga saat ini setidaknya sudah melakukan penindakan pelanggaran dengan menggunakan tilang sebanyak 1.426 pelanggar.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto S.I.K., MH mengatakan, bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 309 pelanggar menggunakan klanpot brong tidak standar, tidak menggunakan helm yakni sebanyak 572 pelanggaran, pengendara anak dibawah umur 276, muatan 11 pelanggaran, over load dan over dimensi 5 pelanggaran, tidak mengunakan sabuk keselamatan 42 pelanggaran, menggunakan telepon saat berkendara 2 pelanggaran dan pengendara lawan arus sebanyak 209 pelanggaran.
"Untuk pelanggar knalpot brong sepeda motornya kita amankan dan mereka harus mengganti dengan knalpot standart serta menyerahkan secara sukarela knalpot brong tersebut pada Polisi dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," katanya saat Konferensi Pers, Jumat (17/02/1023) di Mapolres Banjarnegara.
Menurutnya, larangan penggunaan knalpot tidak standar ini sudah sering dilakukan karena suara yang ditimbulkan sangat meresahkan dan menganggu masyarakat. Bahkan, razia dan sosialisasi terus dilakukan, hanya saja pengguna knalpot tersebut masuk terjadi di tengah masyarakat.
"Adanya pelanggaran tersebut, menunjukan masih banyak masyarakat yang belum tertib dalam beralulintas. Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat pengguna jalan selalu berhati-hati menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain dengan tertib Lalulintas karena keselamatan adalah yang pertama dan utama," ucapnya.
Kapolres menjelaskan, operasi ini bukan hanya penegakan hukum namun mengedepankan giat preemtif meliputi penerangan keliling melalui media, tempat rawan laka, pemasangan spanduk, pembagian leflet, sticker dan baliho. Kegiatan preventif yakni pengaturan, pengawalan, patroli, penjagaan.
"Kami berharap, kegiatan operasi ini bisa meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi tata tertib berlalulintas saat berkendara sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalulintas khususnya di Kabupaten Banjarnegara," tambahnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP R Manggala Agung mengatakan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Berharap dari tindakan ini, kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas meningkat. Kami juga memberikan hadiah berupa bingkisan sembako serta helm bagi masyarakat yang sudah tertib berlalulintas sebagai bentuk penghargaan dan memotivasi agar kesadaran tertib berlalulintas meningkat," katanya.(Egy W/Hms)
Pembaca
Posting Komentar