Jawapes Pasuruan - Puluhan Warga Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi mendatangi Polres Pasuruan untuk melaporkan Oknum Penyebar Kabar Hoax yang telah melakukan Fitnah melalui media sosial, terhadap proses Permohonan Redistribusi Tanah di Tambaksari. Rabu (22/2/2023)
Oknum Penyebar Hoax dianggap telah melakukan Fitnah dan pembusukan karakter yang dilakukan melalui broadcast pesan WhatsApp (WA) Group, yang dikirimkan ke kalangan aktivis LSM dan Wartawan,
Para Pelapor menyebutkan, kejadian ini berawal dari Keberhasilan warga Desa Tambaksari yang difasilitasi Kepala Desa Membentuk Kelompok dalam Mengajukan Permohonan Redistribusi Tanah Secara Mandiri Ke Kementerian ATR/BPN
"Kami Mewakili Ratusan Orang Kelompok Pemohon Redistribusi Tanah harus melakukan ini, melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, karena jelas-jelas kami semua merasa dirugikan," ucap salah satu pelapor Sutomo didampingi dari LBH Patriot Keadilan Nusantara usai melapor ke Mapolres Pasuruan,
“Dalam Proses Redistribusi Tanah Di Desa Tambaksari itu Bersifat Mandiri, Kalau ada Penarikan Uang Dari Kelompok itu Murni untuk Kepentingan Kegiatan Pra Redistribusi dan Pembayaran BPHTB, karena itu sesuai kesepakatan Kelompok Yang tertera dalam berita acara dan disetujui para Pemohon, jadi tidak benar kalau itu merupakan Pungli” Tambah Sutomo,
Hal senada juga disampaikan oleh pelapor lainnya yaitu Sdr. Puji Asmoro yang dalam Berita Tersebut dituduh sebagai Mafia Tanah, “Masak Tanah milik saya sendiri yang berasal dari Kakek trus saya alihkan dan sebagian saya ajukan Permohonan Menjadi Sertipikat malah di Tuduh Mafia Tanah, Kan Fitnah orang yang Menuduh Begitu” Ujar Pak Gendut nama lain dari Puji Asmoro,
Menurut Data yang diperlihatkan memang Puji Asmoro mendapat tanah tersebut secara turun temurun dari Kakeknya yaitu Alm. Tomporejo Mantan Kepala desa Tambaksari yang berakhir masa jabatanya sampai 1949, dari Data tersebut diketahui ada bukti kepemilikan serta Kewajiban Pembayaran Pajak mulai tahun 1948 sampai Tahun 1980an, Bahkan Pada Tahun 1990 ada Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) antara Keluarga Sdr. Puji Asmoro selaku Pemilik Tanah dengan 18 Orang Penggarap, “ Surat Perjanjian Tersebut diKetahui oleh Kepala Desa Waktu itu juga disaksikan oleh Perangkat Desa, dan Salah satu Perangkat Desa tersebut sekarang Masih Hidup” Tambah Puji Asmoro
Nofi Hariyanto Ketua LBH Patriot Keadilan Nusantara yang mendampingi Puluhan orang Pelapor menyebutkan, pada kasus ini yang dilaporkan Para Pelapor adalah Oknum Pembuat dan Penyebar Berita Hoax Tersebut, Yakni atas dugaan tuduhan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
"Tadi sudah melapor, diterima dengan baik dan sudah dapat Tanda Terima Laporan. Sekarang kami menunggu langkah penyelidikan yang akan dilakukan pihak kepolisian," terangnya.
Kepala Desa Tambaksari Jatmiko yang dimintai keterangan Media Terkait ada Warganya Yang Melakukan Laporan Mengatakan “itu Hak masing-masing warga yang merasa dirugikan oleh Berita Hoax, terkait Proses Permohonan Redistribusi Tanah Mandiri Tersebut, Pemerintah Desa hanya Memfasilitasi saja, semua Proses Dilakukan sepenuhnya oleh Kelompok Pemohon”
(Subakir)
Pembaca
Posting Komentar