Jawapes Surabaya - Polsek Dukuh Pakis menggelar operasi tindak pidana ringan dengan menyasar para juru parkir liar pada, Selasa (21/2/23).
Pelaksanaan kegiatan tersebut digelar di Mini Market Jalan Mayjend Sungkono Surabaya, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Pawas Polsek Dukuh Pakis Surabaya, Iptu Aman Hasta mengatakan, pada hari ini kami Polsek Dukuh Pakis menggelar kegiatan operasi tindak tipiring dengan menyasar para juru parkir liar.
"Pada pelaksanaan operasi kali ini dilakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) kepada MTD (61) warga Simo Mulyo Surabaya yang menjadi juru parkir liar di Mini Market," terang Hasta.
Sementara itu, Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Muhammad Irfan, S.E., S.I.K menambahkan, perbuatan sebagai juru parkir liar ini melanggar Perda parkir Kota Surabaya nomor 13 / 2018 dan atas perbuatannya dijatuhi hukuman sebagai tindak pidana ringan. Setelah nantinya mengikuti sidang pemeriksaan singkat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Pergelaran operasi tipiring dengan sasaran juru parkir liar ini untuk memberantas adanya praktek premanisme dengan berbagai modus, salah satunya sebagai juru parkir liar serta meniadakan komplain dari masyarakat atas perbuatan jukir liar yang sering memaksa pelanggan Mini Market menarik ongkos parkir," jelas Muh Irfan.
(Bintang)
Pembaca
Posting Komentar