Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Ringkus Pelaku Curas

 

Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Ringkus Pelaku Curas
Press Release di Mapolsek Dukuh Pakis 


Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan. Selasa (24/01/23).


Informasi yang di peroleh awak media, pelaku berinisial IS (42) warga Jalan Putat Jaya Gg Pasar 53A Surabaya. 


Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Muhammad Irfan, S.E., S.I.K menerangkan, pada hari Sabtu 21 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB korban saat pulang sekolah sedang duduk-duduk dulu bersama temannya sebanyak 6 (enam) orang perempuan di Jalan Dukuh Kupang Gang 16 Surabaya.


Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Ringkus Pelaku Curas
Barang Bukti yang di pakai Tersangka 


"Datanglah pelaku menaiki sepeda motor Supra X merk Honda berplat nomor AG 4393 VJ mendekati. Selanjutnya pelaku mengeluarkan pisau dan menarik paksa handphone serta pakaian korban," terang Kompol Muh Irfan.


Lanjut Kompol Muh Irfan, karena pelaku mengambil paksa, teman korban ikut membantu korban untuk merebut kembali handphone yang dikuasai oleh pelaku.


"Saat pelaku melarikan diri dengan menaiki sepeda motor dan dikejar oleh warga setempat. Akhirnya pelaku tertangkap di Jalan Dukuh Kupang Gang 18 Surabaya," jelas Kompol Muh Irfan.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis yakni:


- 1 (satu) Buah Dos Book Handphone.

- 1 (satu) Bilah Pisau.

- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra X merk Honda.


Kini pelaku IS (42) harus mendekam di sel tahanan Polsek Dukuh Pakis. Dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maximal 9 (sembilan) tahun penjara.


 (TangMatHim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama