Tiga Pelaku Pencurian Barang di Pergudangan Kebomas Berhasil Diringkus Polres Gresik

Tiga Pelaku Pencurian Barang di Pergudangan Kebomas Berhasil Diringkus Polres Gresik


Jawapes, Gresik - Sebanyak tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah barang berupa set cool storage mesin pendingin gudang/ evaporator berhasil diringkus polisi.


Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Pergudangan akses Kebomas Mayjend Sungkono, Gudang Blok F 30 – F 31 Desa. Sekarkurung, Kec. Kebomas, Kabupaten. Gresik dilaporkan hari Jumat, tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 Wib.


“Sebanyak tiga tersangka kami ringkus dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 (4) KUHPidana,” terang Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (2-1-2023).


Informasi dihimpun, tersangka berinisial HT (35) warga Desa Denanyar, Kec. Jombang Kabupaten. Jombang dan SO (48) warga Kel. Lumpur. Kec. Gresik, Kabupaten Gresik.


Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan, pada hari Kamis 22 Desember 2022 sekira pukul 17.00 wib pelapor selaku karyawan PT GPS dan penanggung jawab Gudang datang ke Lokasi Gudang Milik PT GPS dengan tujuan kontrol kondisi gudang. Mendapati banyak barang-barang berupa waring dan bak milik Perusahaan yang tidak ada.


"Kemudian pada hari Jumat Tanggal 23 Desember 2022 tiga tersangka dari pagi sudah datang ke TKP untuk melakukan pencurian, sebelum jumatan mereka bertiga menghentikan aktivitas itu," terang AKBP Nur.


Lanjut AKBP Nur, Setelah jumatan yang kembali ke TKP hanya Moh Hidayat dan Suyanto saja. Sedangkan M.Satrio tidak datang karena rupanya dia menerima orderan kendaraan pickup miliknya disewa orang.


"Sekira pukul 13.35 Wib pelapor kembali kontrol Gudang dan saat masuk ke dalam ruang Cool Storage / ruang penyimpanan beku, pelapor mendapati 2 orang terlapor yang dikenal, mereka merupakan mantan helper Perusahaan yang sedang melakukan aktifitas memotong mesin Pendinging cool storage ( Evaporator) dengan menggunakan alat Las Listrik," papar AKBP Nur.


Masih dengan AKBP Nur, selanjutnya pelapor menanyakan kepada 2 orang terlapor maksud dan tujuan terlapor ada di dalam gudang dan atas perintah siapa pelapor bekerja namun tidak dijawab, kemudian pelapor menghubungi security untuk mengamankan terlapor.


"saat pelapor mengkroscek / inventarisir barang dalam gudang dan didapati barang-barang berupa 4 Unit Mesin Evaporator, 4 Unit Kondensor, Lantai Rak Besi (6 Meter), Pipa Tembaga (20 meter), telah hilang. Kemudian pelapor bersama saksi mengamankan 2 orang terlapor bersama barang bukti ke Polsek Kebomas guna penyidikan lebih lanjut," terang AKBP Nur.


AKBP M. Nur Aziz juga menambahkan, dalam pemeriksaan 2 orang tertangkap tangan, mereka mengaku bahwa pencurian itu dilakukan oleh 3 orang. Setelah dipancing keluar,akhirnya pelaku terakhir Satrio dapat ditangkap oleh petugas Polsek Kebomas. 


"Pelaku berjumlah tiga orang secara bersama-sama masuk gudang melalui gerbang depan dangan cara mencongkel grendel pintu, kemudian mengambil barang yang bukan miliknya dan tanpa seijin pemilik dangan cara merusak,” tegas AKBP Azis.


Adapun Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Kebomas yakni berupa:


• 1 (satu) set Blander / alat pemotong besi. 

• 1 (satu) Unit Tabung Gas Elpiji 12 Kg. 

• 1 (satu) buah Tabung Oksigen, ukuran 7 Kubik. 

• 2 (dua) Unit Evaporator, yang sudah terpotong. 

• 1 (satu) Unit Handphone dan satu buah potongan Besi Rak Lantai, kurang lebih 2 Meter.


Dengan adanya kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 454.000.000,-. (Achmad)


Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama