Penyerahan Barang Bukti Penipuan dan Penggelapan Oleh Polsek Dukuh Pakis

 

Penyerahan Barang Bukti Penipuan dan Penggelapan Oleh Polsek Dukuh Pakis
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Moh Irfan, S.E., S.I.K Melakukan Penyerahan Barang Bukti Kepada Korban


Jawapes, Surabaya -  Seorang Pria di Surabaya menjadi korban penipuan atau penggelapan dengan bermoduskan menyewa pada, Kamis (12/1/23).


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes korban sebut saja bernama K. Warga Jalan Pradah Kali Kendal RT 01/03 no 12, Kec Dukuh Pakis Kota Surabaya.


Kompol Moh Irfan, S.E., S.I.K Kapolsek Dukuh Pakis menjelaskan, pada hari Jum'at 06 Januari 2023 korban menyerahkan sepeda motor berplat nomor L 5706 PO untuk disewakan.


Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Moh Irfan, S.E., S.I.K Melakukan Penyerahan Barang Bukti Kepada Korban


"Sewaktu jatuh tempo sepeda motor L 5706 PO tidak ada, dan setelah di telusuri melalui GPS yang tertempel di body motor, sepeda motor tersebut berada di daerah Malang," terang Moh Irfan.


Lanjut Kompol Moh Irfan, perlu diketahui pelaku penipuan  sepeda motor tersebut berinitial CI (red). Pelaku ini menghubungi rental mengatasnamakan pacarnya yang bernama MN(red) dan dikirimlah sepeda motor tersebut ke Jalan Villa Bukit Mas Monaco TB no 27 Surabaya. Setelah diterima oleh pelaku  lalu dijual.


"Kini pelaku CI masih dalam pengejaran oleh anggota Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis guna penangkapan," papar Kompol Moh Irfan.


Kompol Moh Irfan, S.E., S.I.K menambahkan, untuk barang bukti  yang di lakukan oleh CI kepada Korban K sudah ditemukan dan di serahkan kembali kepada yang bersangkutan.


"Penyerahan barang bukti berupa sepeda motor kepada korban tidak dipungut biaya sepeser pun," jelas Kompol Moh Irfan.


Sementara itu, Korban K mengaku senang ketika sepeda motor miliknya yang sempat dijual oleh pelaku CI kini sudah kembali ke tanganya.


"Alhamdulillah, terimakasih kepada bapak-bapak kepolisian yang sudah membantu dan mencarikan sepeda motor milik saya. Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih banyak," ungkap korban yang berinisial K.


Kini pelaku masih dalam pengejaran oleh pihak Kepolisian Sektor Dukuh Pakis guna dilakukan  penangkapan. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara. 


(Bintang)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama