Kejagung Sebut Tuntutan Bharada E Lebih Ringan, Awalnya Sama Dengan Ferdy Sambo

Kejagung Sebut Tuntutan Bharada E Lebih Ringan, Awalnya Sama Dengan Ferdy Sambo
Richard Eliezer alias Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat 

 

Jawapes, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berikan tanggapan terhadap masyarakat yang menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pihaknya menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara karena terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain, yakni Brigadir J. Kemudian, Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator sudah mendapat keringanan terkait tuntutannya itu.


"Rekomendasi sebagai justice collaborator) kami hargai, sehingga mendapatkan keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo," kata Ketut (dalam keterangannya melalui video, Senin (23/1/2023).


Ketut menerangkan, tuntutan Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Ferdy Sambo sebagai pelaku utama, karena dia bersedia membuka kasus pembunuhan berencana yang dirancang oleh FS mantan Kadiv Propam Polri. Seandainya tidak membuka kasus pembunuhan Brigadir J, pihak jaksa tentu akan menuntut Bharada E dengan penjara seumur hidup seperti Ferdy Sambo.


“Saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," kata Ketut.


Lebih lanjut Ketut menambahkan, pemberian justice collaborator terhadap Bharada E tidak dibenarkan karena perkara yang menjeratnya adalah pembunuhan berencana.


"Kami terikat peran terdakwa yang terungkap di persidangan, secara yuridis apakah pembunuhan berencana adalah berhak mereka diberikan JC? (Dalam) undang-undang tidak ditegaskan," tegas Ketut.


"JC nantinya yang menentukan adalah majelis hakim, kami hanya merekomendasikan.”


Perlu diketahui, lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan. Para terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun. Setelah itu, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang juga dituntut pidana penjara 8 tahun. 


Kemudian terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Lalu, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun. Terakhir, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun. (Red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama