![]() |
2 Tersangka Saat Press Release di Polrestabes Surabaya |
Jawapes, Surabaya -- Dua orang komplotan pencuri pakaian yang menyasar di sebuah toko Sport Station Plaza Royal Surabaya, telah diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dua kawanan tersebut, sebut saja SY (53) warga Kampung Cakar Ayam Kelurahan Mentikan Kecamatan Pulorejo Kabupaten Mojokerto, dan TG (32) merupakan residivis 2 kali beraksi dan pernah menghuni di LP Mojokerto dan LP Blitar.
Menurut AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, melalui Kanit Resmob AKP Zainul Abidin, dalam modusnya kedua pelaku saat melakukan aksi pencurian secara hunting untuk mencari sasaran keadaan sepi.
"Saat menemukan sasaran kedua pelaku TG dan SY memasuki salah satu toko Sportasion waktu itu terlihat sepi kemudian kedua mengambil barang berupa 3 jaket milik toko tersebut," kata AKP Zainul Abidin.
Dengan adanya laporan pencurian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim Opsnal Resmob mendatangi lokasi di Royal Plaza Surabaya, untuk melakukan olah TKP. Melalui rekaman CCTV tak berselang lama anggota dapat mengamankan kedua pelaku TG dan SY di Lobby Mall Royal Plaza.
Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana yang digunakan pelaku, satu lembar STNK sepeda motor, tiga buah jaket, dan Uang 275 ribu.
Guna proses hukum lebih lanjut kedua pelaku dijerat pasal 362 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana.
(Hari Jp)
Pembaca
Posting Komentar