Sosialisasi Aksesibilitas dan Program BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Dalam Pelayanan Peserta JKN

Sosialisasi Aksesibilitas dan Program BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Dalam Pelayanan Peserta JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Unting
Patri Wicaksono Pribadi saat expose UHC.


Jawapes, Banyumas - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Expose Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto menggelar sosialisasi progres pencapaian UHC, Senin (19/12/2022) bertempat di Aula lantai 3 BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto yang beralamat di Jl. Jend. Soedirman No. 925 Purwokerto. Dimana BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto meliputi empat Kabupaten, diantaranya Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas dan Cilacap.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Unting Patri Wicaksono Pribadi menyampaikan, bahwa progres pencapaian kepesertaan untuk target dari Pemerintah di tahun 2024 harapannya adalah mencapai 98%.

"Untuk gambarannya, seperti Kabupaten Banjarnegara dengan jumlah penduduk yakni 1.024.318 Jiwa sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan pencapaian 97,09 % (tercatat pencapaian paling tinggi). Sedangkan
Kabupaten Purbalingga dengan jumlah penduduk 1.027,521 Jiwa dengan pencapaian 96,15 %, kemudian untuk
Kabupaten Banyumas dengan jumlah penduduk 1.828,532 Jiwa dengan pencapaian 89,03% dan
Kabupaten Cilacap dengan jumlah penduduk 1.996,985 Jiwa dengan pencapaian 78,93 %. 

Jika dilihat dari jumlah, presentasi kelihatan kecil akan tetapi jumlah peserta itu lebih dari 1,5 juta. Jadi memang tantangannya, jumlah penduduk dengan luas wilayah itu sendiri, jelasnya.

Lanjut Unting Patri, terkait kemudahan pelayanan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal peserta program JKN jadi saat ini peserta BPJS Kesehatan bisa berobat menggunakan E- KTP saja di seluruh Indonesia dan ini masih butuh sosialisasi bertahap. Secara umum NIK di E -KTP itu bisa digunakan sebagai kartu untuk pelayanan dalam program JKN atau menggunakan aplikasi Mobile JKN, tidak terlepas dari kartu lainnya juga masih berlaku atau bisa dipergunakan.


Unting Patri Wicaksono Pribadi saat diwawancarai oleh awak media.



"Cukup dengan NIK E- KTP sudah bisa mendapatkan jaminan kesehatan dan tidak perlu menggunakan rujukan, artinya sudah terkirim secara otomatis melalui sistem. Sistemnya sudah siap, tinggal peserta BPJS Kesehatan untuk membiasakan. Untuk tahun 2023 mewajibkan seluruh Rumah Sakit menerapkan sistem E-KTP bisa dipergunakan dengan ketentuan peserta sudah pernah mendapatkan perawatan kesehatan," tandasnya.

Selain itu, untuk peningkatan kualitas layanan administrasi dan informasi, Kanal Pengecekan Status Kepesertaan JKN bisa dilakukan dengan layanan CHIKA (Chat Assistent JKN) seperti cek tagihan iuran, Faskes dan lainnya.  Kemudian dengan layanan CHIKA dapat menghubungi melalui WA : 08118750400, Telegram @Chika_BPJS Kesehatan_bot atau di Facebook Massanger BPJS Kesehatan.

"Mobile JKN merupakan aplikasi berisi informasi kepesertaan maupun layanan administrasi JKN yang bisa diakses oleh peserta JKN dengan berbagai Fitur Mobile," terang Unting Patri.

BPJS Kesehatan juga telah menyediakan 696.569 Kanal pembayaran untuk memudahkan peserta JKN membayar melalui Bank, baik Bank BUMN, Swasta dan Daerah maupun melalui jaringan Retail dan Gerai tradisional hingga E- Conmorce, imbuhnya.

Adapun mengenai tunggakan peserta, BPJS Kesehatan masih memberikan solusi dengan manfaat Program REHAB (Rencana pembayaran bertahan). Ini solusi dan cara mudah bayar tunggakan iuran JKN dengan pembayaran ringan, mudah serta memberikan solusi untuk mendapatkan kembali jaminan pelayanan kesehatan dengan syarat dan ketentuannya.

Dengan berbagai inovasi, program-program BPJS Kesehatan kedepannya akan jauh lebih memudahkan dalam mengajukan layanan untuk peserta JKN.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم