H. Abdul Mufid, Perlunya Pertimbangan Pemberitaan Dari Yang Maha Kuasa

Kades-Gresik
H. Abdul Mufid



Jawapes Gresik - Elegan, putra daerah nampak jelas nan melekat pada paras figur yang satu ini bagi siapapun yang memandangnya, satu diantara ratusan insan penyelenggara pemerintah, ia adalah H. Abdul Mufid Pejabat Tinggi Desa (Petinggi) Kedamean kecamatan Kedamean kabupaten Gresik, Jatim.


Ditemui dikediamannya, niat hati ingin menyambung tali silaturohmi yang pernah terjalin selama ini dan sempat beberapa tahun terakhir terputus akibat begitu banyaknya lembaga kontrol sosial yang ada saat ini, berimplikasi pada pelik dan kompleksnya gejolak yang ditimbulkan, sebagai sebab awak media Jawapes enggan berkunjung jika tidak ada keperluan yang penting.


Dan mengingat pula kode etik profesi yang menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik, terlebih pada malam hari.


Apabila hal demikian menjadikan narasumber keberatan atas kunjungan, mengingat bukanlah prihal yang urgent untuk disampaikan, maka boleh dan dapat kiranya dimaklumi secara seksama bagi semua pihak dan yang tidak menutup kemungkinan adalah dengan cara atau berbagai alasan sampai-sampai mengindahkan norma.


Lain dari pada yang lain, jika pada kesempatan ini penulis berkunjung kesalah satu kekediaman seorang pejabat publik, iatu H. Abdul Mufid yang pada pertemuan sebelumnya awak media kenal tidak hanya selaku Petinggi Desa Kedamean namun dirinya juga merangkap sebagai pemangku jabatan ketua Assosiasi Kepala Desa (AKD) tingkat kecamatan.


Uluk salam dan dipersilahkan untuk duduk, dengan singkat padat serta berisi awak media menyampaikan tujuan utama yaitu meminta izin untuk menyebarkan koran di 16 Desa se-wilayah kecamatan Kedamean, kabupaten Gresik, menjadi i'tiqad keseriusan dan sebagai langkah mekanisme kerja sama yang fundamental dan profesional, baik profesional perusahaan maupun profesional personal pers media.


H. Abdul Mufid, mendorong agar menempati tempat duduk yang nyaman, sempat menolak dan ingin segera bergegas untuk meninggalkan tempat sebagai sebab selain kode etik profesi juga terlihat keluar masuk tamu.


Jika dalam kenyataannya asumsi yang berkembang bahwa immage peran dan personal lembaga kontrol sosial saat ini ialah semakin jauh pasak dari pada tiang maka seperti yang terkonsep dan tersebut diatas adalah diantara respon solusi yang prinsiple bagi penulis.


Durasi artikel menjadikan tidak dapat terkupas habis dari apa yang telah diuraikan panjang lebar oleh H. Abdul Mufid, yang kini dirinya juga menjabat sebagai pengurus AKD Kabupaten Gresik dipertengahan masa jabatannya sebagai Petinggi Desa Kedamean.


Artinya, dalam waktu yang singkat yaitu awal menjabat sebagau Petinggi Desa Kedamean yang sekaligus merangkap pula sebagai ketua AKD kecamatan, entah kepercayaan dari sejawat atau memang performen yang syarat dengan dedikasinya, H. Abdul Mufid kini dapat dibilang sebagai salah satu orang yang penting dijajaran para penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten Gresik, Jawa Timur.


Secara garis besar dan menjadi kesimpulan sementara dari uraian percakapan H. Abdul Mufid adalah, memang perlu publikasi oleh pers media terhadap segala bentuk kegiatan yang ada, namun disisi lain yang tidak kala pentingnya adalah jika merujuk pada aspek atau norma Agama.


Bahwa pemberitaan yang baik dan sesuai fakta atau pemberitaan yang kritis bahkan mengada-ada, sama-sama akan mendapatkan nilai tidak hanya dari publik, akan tetapi juga akan menjadi pertimbangan bagi Yang Maha Kuasa sebagai sebuah nilai ibadah atau sebaliknya, jelas H. Abdul Mufid.


Bersambung.(Sub)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم