Satu WBP Rutan Situbondo Terima Remisi Natal Tahun 2022

Satu WBP Rutan Situbondo Terima Remisi Natal Tahun 2022
Pelaksanaan acara pemberian remisi khusus Natal Tahun 2022 kepada WBP di Rutan Kelas IIB Situbondo

 

Jawapes, SITUBONDO - Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Rutan Kelas IIB Situbondo mendapatkan remisi khusus Natal atau pemotongan masa pidana selama 15 hari. Pelaksanaan pemberian remisi tersebut berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Rutan Situbondo, Minggu (25/13/2022).


Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan menjelaskan, selama pelaksanaan kegiatan pemberian remisi khusus Natal Tahun 2022 kepada satu orang WBP berjalan dengan tertib dan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan (WBP) diberi kesempatan untuk merayakan Natal dan melakukan kunjungan virtual video call dengan keluarganya yang di fasilitasi oleh Rutan Situbondo.


"Pemberian remisi ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 22, Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi. Pemberian remisi sesuai dengan hak dari WBP beragama Nasrani sebanyak 1 orang," jelasnya. (Fin)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama