PPKM Dicabut

 

PPKM Dicabut
Gambar Ilustrasi PPKM Dicabut

Jawapes Jakarta – Ramainya pembahasan terkait Wacana pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.(PPKM) di Indonesia akan berakhir pada 31 Desember 2022 mendatang.


Hal ini disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno yang mengacu pada ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang melandasi kebijakan-kebijakan pandemi Covid.


"Sebagaimana diketahui, Bapak Presiden sudah dua kali mengungkapkan karena kebetulan Perpu yang melandasi kebijakan Covid ini akan berakhir pada 31 Desember 2022," kata Sandiaga kepada Jawapes, Selasa (27/12/2022).


Namun demikian, lanjut dia, penghapusan PPKM ini juga nantinya akan berpatokan dengan hasil sero survei, untuk mengecek tingkat imunitas masyarakat Indonesia.


"Ada sero survei untuk mengecek tingkat imunitas masyarakat kita, dan jika tingkat imunitas kita tetap di atas 98%, (dan) jika hasil daripada penanganan pandemi khususnya berkaitan dengan varian baru yang sekarang sedang terjadi di China ini kita bisa kendalikan lagi di sini. Maka PPKM akan benar berakhir pada 31 Desember 2022 mendatang," ujarnya.


Namun harus tetap menjaga protokol kesehatan dan sertifikasi yang sudah ada selama ini melalui program yang akan terus mendorong lesson learned dari pandemi ini.


Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan sinyal untuk menghentikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir tahun ini. 


Jokowi menuturkan, kebijakan tersebut masih dikaji Kementerian dan Lembaga terkait. Hasil kajian selanjutnya diserahkan ke Presiden dan dibahas dalam sidang kabinet serta diputuskan.


"Untuk PPKM, PSBB itu masih belum sampai ke meja saya. Nanti kalau sudah selesai, karena ini menyangkut survey dan kajian-kajian yang saya minta harus detail. Sebaiknya kita sabar menunggu," kata Jokowi saat peresmian di Stasiun Manggarai Tahap I, Jakarta, Senin (26/12/2022). 


Sejalan dengan itu, Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Oni Yulfian mengatakan, Covid-19 masih belum sepenuhnya berlalu dan masih jadi ancaman.


"Kami menghimbau, mari bersama mematuhi kaidah yang telah ditetapkan, terutama dari para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Patuhilah kaidah atau standar CHSE (kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan)," pungkas Oni.


Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebut Indonesia sebentar lagi segera mencabut aturan pembatasan tersebut.


"PPKM saya kira sebentar lagi nggak ada PPKM," kata Mahfud MD saat di Ponpes Miftachus Sunnah Jalan Kedung Tarukan Surabaya, Selasa (27/12/2022)


Menurutnya, hampir seluruh daerah di Indonesia sudah menggaet status PPKM level 1. Artinya, pengendalian kasus COVID-19 di daerah maupun di ibu kota sudah sangat baik. 


(Red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama