Naik Pitam, Remaja Asal Sumatra Mencekik Korban Hingga Tewas

Naik Pitam, Remaja Asal Ponorogo Mencekik Korban Hingga Tewas
Press relese pembunuhan di Mojoruntut


Jawapes, SIDOARJO - Lantaran marah dan kesal, seorang pemuda kuli bangunan berinisial RK (19) asal Ponorogo mencekik leher korban E (26) di tempat kos nya kawasan Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung, Sabtu (24/12/2022) kemarin sekitar pukul 21.26 Wib.


Hal tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada gelar press relese pada Selasa (27/12/2022) yang disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.


Dijelaskan Kapolresta Sidoarjo, awalnya tersangka RK ini bertemu dengan E melalui aplikasi MiChat. Dari situ mereka membuat perjanjian ketemuan di tempat kos korban.


"Datanglah si pelaku yang bertujuan untuk berkencan dengan korban sesuai harga yang sudah disepakati yaitu Rp250.000," ujar Kusumo berdasarkan keterangan dari tersangka.


Lanjutnya, kemudian si tersangka berniat menambah kencan, namun si korban ini menambah harga menjadi Rp600.000. Hal tersebut membuat si tersangka ini protes karena awal perbincangan adalah Rp250.000.


"Merasa geram dan dibohongi, akhirnya naik pitam, tersangka RK mendorong lalu mencekik leher korban dengan tangannya usai si korban E dari kamar mandi," tandasnya.


Setelah dilihat korban ini lemas, RK mengikat tangan dan kaki korban lalu dimasukkan ke dalam kamar mandi kos. Kemudian RK mengambil kalung dan handphone korban lalu lari ke Ponorogo, terang Kapolresta Sidoarjo.


"Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh AS (24) pacar korban yang kesehariannya tinggal di kos beserta anak korban juga. AS ini pulang ke kos dan mendapati korban E sudah dalam posisi lemas dan tidak bergerak tanpa busana didalam kamar mandi kos. AS pun berteriak minta tolong ke tetangga," tandas Kusumo.


Tambah Kusumo, lalu korban pun dibawa ke Puskesmas Krembung, namun dirujuk ke RS Pusdik Sabhara Porong. Sesampainya di rumah sakit, ternyata korban sudah dinyatakan meninggal dunia.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama