![]() |
3 pelaku pengeroyokan dihadirkan dalam press relese, 2 pelaku dibawah umur |
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa pengeroyokan dan pengrusakan tersebut menimpa 2 orang pengendara yang saat itu sedang melintas di Jalan Diponegoro.
"IWM (28) warga Lemah Putro mengalami luka bacok pada betis kanan dan kiri. Sedangkan M.K.M (19), warga Kelurahan Lemah Putro mengalami kerugian materiil rusaknya sepeda motor Honda Supra dengan kondisi Jok robek, panel speedometer pecah, slebor depan pecah, lampu belakang pecah," terang Kusumo dihadapan awak media, Rabu (7/12/2022).
Lanjutnya, jadi pelaku merupakan kumpulan dari oknum perguruan silat yang berkeliling mengendarai motor dan berhenti di salah satu warung serta langsung merusak dan melakukan pengroyokan terhadap warga dengan membawa senjata tajam yang sudah dipersiapkan. "Dan kejadian tersebut terekam CCTV," ucap Kombes Kusumo.
Tambahnya, dari hasil penangkapan, beberapa barang bukti berhasil diamankan, yaitu rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor Honda Supra dalam keadaan rusak, satu Ruyung, batu, besi cetok, besi kunci shock berbentuk L dan Palu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, tandas KBP Kusumo Wahyu Bintoro.
Sebelum mengakhiri konferensi pers, Kapolresta Sidoarjo juga menghimbau kepada masyarakat agar yang mempunyai putra/putri supaya menjaganya jika akan keluar rumah. "Lebih baik tidak memperbolehkan putra/putrinya keluar rumah dengan alasan yang tidak jelas," tutupnya.(Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar